Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi
dan Peran Koperasi Syariah
- 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonominya;
- 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar
menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan
konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi
islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan
penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu
bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
- 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
- 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif
anggota.
Landasan
Koperasi Syariah
- 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
- 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
- 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu
al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan
saling menguatkan (takaful).
Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
- 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat
dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama
dengan ketentuan syariah.
- 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di
muka bumi.
- 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap
bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau
sekelompok orang saja.
Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
- 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
- 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan
profesional.
- 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil,
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas
dan profesional menurut sistem bagi hasil.
- 6. Jujur, amanah dan mandiri.
- 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya
ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
- 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota,
antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha
Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha
yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan
dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah
menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal
Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta
didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang
serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan
sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Gambar: http://www.republika.co.id/
Gambar: http://www.republika.co.id/