Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI RUMAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.                             Nama                           : JOKO
Umur                           : 50 Th
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                        : Dk. Jati Rt. 05/IV, Kel. Mangun ,
  Kec.Gunungpati, Semarang
Nomer KTP / SIM      : 33.7412.080866.XXXX
Telepon                       : 085XXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.                             Nama                           : BAMBANG
Umur                           : 54 Th
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat                        : Jl. Mahoni II No.2 Rt 01/V Perum Gedang,                                                                                                          Ungaran
Nomer KTP / SIM      :77.0212.421188.XXXX
Telepon                       :085XXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA




PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk
menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa : TANAH.
Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam HM8890, yang terletak di  Jl. Mahoni II No.4 Rt05/VII Mlatibar, Semarang.  Dan diuraikan lebih lanjut dalam No.12 seluas 100 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 60 meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

pasal 1
HARGA

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak
dengan ketentuan harga sebagai berikut:
1.      Harga tanah per meter persegi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga harga tanah tersebut adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.      Harga bangunan rumah adalah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
3.      Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah  Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan
rumah yang dibelinya sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai selambat-lambatnya ,4(empat) bulan , yaitu tanggal 1 Desember 2012 setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
UANG TANDA JADI

1.      PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
2.      Sisa pembayaran sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI

1.      PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.      Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.      N a m a                                          :TEGUH
P e k e r j a a n                               :Pegawai Swasta
Alamat lengkap                             :Jl. Asri No.3  Ngaliyan, Semarang
Hubungan Kekerabatan    :Adik Ipar PIHAK PERTAMA
2.      N a m a                                          :SURYA
P e k e r j a a n                               :Pegawai Swasta
Alamat lengkap                             :Jl. Kancil No.5 Dadapan , Semarang
Hubungan Kekerabatan    :Kakak kandung PIHAK PERTAMA




Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut
bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari yaitu pada tanggal 14 Desember 2012,  setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.






Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut
di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

1.      PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

1.      Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.      Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan
secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.




Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal
yang tetap dan seumumnya di kantor pengadilan negeri Semarang.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.



Semarang , 1 september 2012.


PIHAK PERTAMA                                                                                     PIHAK KEDUA

Materai 6000
 




JOKO                                                                                                  BAMBANG





SAKSI-SAKSI:



TEGUH                                                                                                 SURYA

Related : Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah