Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
JUAL
– BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di
bawah ini:
1. Nama
: JOKO
Umur : 50 Th
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dk. Jati Rt. 05/IV, Kel. Mangun ,
Kec.Gunungpati, Semarang
Nomer KTP / SIM : 33.7412.080866.XXXX
Telepon : 085XXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : BAMBANG
Umur : 54 Th
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Mahoni
II No.2 Rt 01/V Perum
Gedang, Ungaran
Nomer KTP / SIM :77.0212.421188.XXXX
Telepon :085XXXXXXXXX
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan
dan mengikatkan diri untuk
menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta
mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA berupa : TANAH.
Sebidang
tanah Hak Milik yang diuraikan dalam HM8890, yang terletak
di Jl. Mahoni
II No.4 Rt05/VII Mlatibar, Semarang. Dan diuraikan lebih
lanjut dalam No.12 seluas 100 meter persegi
berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 60
meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di
bawah ini:
pasal 1
HARGA
Jual beli tanah
dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak
dengan ketentuan
harga sebagai berikut:
1.
Harga
tanah per meter persegi Rp.500.000,- (lima
ratus ribu rupiah)
sehingga harga tanah tersebut adalah Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.
Harga
bangunan rumah adalah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
3.
Harga
keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan
rumah yang
dibelinya sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara
tunai selambat-lambatnya ,4(empat) bulan , yaitu tanggal 1 Desember 2012 setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG TANDA JADI
1.
PIHAK KEDUA akan memberikan
uang tanda jadi sebesar Rp.30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah) kepada
PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang
tersebut dilakukan setelah
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
2.
Sisa
pembayaran sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) akan
dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal
2 perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI
1.
PIHAK PERTAMA menjamin
sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya
adalah benar-benar milik atau hak PIHAK
PERTAMA sendiri dan tidak
ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak
tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang
dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara
bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak
lain.
2.
Jaminan
PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua
orang yang turut menandatangani
surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang
saksi tersebut adalah:
1.
N
a m a :TEGUH
P e k e r j a a n :Pegawai
Swasta
Alamat lengkap :Jl. Asri No.3 Ngaliyan, Semarang
Hubungan Kekerabatan :Adik Ipar PIHAK
PERTAMA
2.
N
a m a :SURYA
P e k e r j a a n :Pegawai
Swasta
Alamat lengkap :Jl. Kancil No.5 Dadapan , Semarang
Hubungan Kekerabatan :Kakak kandung PIHAK
PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyerahkan tanah berikut
bangunan rumah
tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari yaitu pada tanggal 14 Desember 2012, setelah PIHAK
KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut
di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1.
PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan
atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam
hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan
segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan
hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Segala
macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan
bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dibebankan
sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1.
Sebelum
hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran,
dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di
atas masih
tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
2.
Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya
menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini
tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK
PERTAMA, atau karena
sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti
PIHAK PERTAMA wajib mentaati
ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk
melakukan segala apa yang perlu
guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum
dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan
secara kekeluargaan melalui jalan
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal
yang tetap dan
seumumnya di kantor pengadilan negeri Semarang.
Demikianlah
perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan
sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Semarang , 1 september 2012.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
|
JOKO BAMBANG
SAKSI-SAKSI:
TEGUH SURYA