Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Lembaga
keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi
di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana.
1. PASAR UANG
a. Pengertian Pasar Uang
Pasar
uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga
jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya
kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan
(financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal
melakukan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar
uang dalam melakukan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang
sering juga disebut pasar abstrak karena pelaksanaan jual beli tidak dilakukan
di suatu tempat tertentu.
Pelaku utama
dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
(1)
Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.
(2)
Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public
menerbitkan commercial paper.
(3)
Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI).
(4)
Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
b. Fungsi Pasar Uang
Pasar
uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan
non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam
melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak
langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter
dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di
Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
c. Tujuan
Pembentukan
Untuk
membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran
dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat
membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.
Tujuan secara
umum :
1. untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2. untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas
3. untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja
4. sedang
mengalami kalah kliring
Pasar Uang
Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
Bank-bank
yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutupi kekalahan kliring pada hari
yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan
likuiditas;Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menjadikan dana
tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal
dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
Peserta
yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank adalah Bank-bank Umum dan Bank-bank
Pembangunan yang menjadi peserta kliring di tempat Pasar Uang Antarbank diselenggarakan.
Setiap bank diwakili oleh kantor pusat atau cabangnya yang ditetapkan oleh
Direksi bank yang bersangkutan.
d. Instrumen Pasar Uang
Di
Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya:
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat
Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s
Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang
diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
• Treasury Bills
Treasury
Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah
atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang
akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills
tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto,
dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills
dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun
perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan
kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai
cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini
mempunyai berbagai kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko karena
diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar
sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian
apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan
likuiditasnya adalah sangat kecil.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank
Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan
individu.
• Commercial Paper
Commercial
Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan
oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada
pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya
merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang
pada saat CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto,
namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Keuntungan
bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya,
yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2)
tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa
melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal
yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki berbagai keuntungan,
yaitu: memberikan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument
lainnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI.
• Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable
Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument
keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu
jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito
diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal
sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun.
Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo,
tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh
tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor
lainnya. Dengan demikian perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka
yaitu sebelum jatuh tempo sertifikat deposito dapat diperjualbelikan ke
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, kalau sebelum
jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.
• Banker’s Acceptance
Banker’s
Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat
diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka
pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan
seperti halnya commercial paper. BA pada dasarnya memberikan alternative untuk
mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk
segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C
dalam perdagangan luar negeri.
• Repurchase Agreement (repo)
Repo
merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa
penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut
pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat
berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang
dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD dan T-Bills.
•\ Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam
satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan system diskonto oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan hutang jangka pendek. Melalui penggunaan SBI tersebut, Bank
Indonesia dapat secara tidak langsung mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang
dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR merupakan tingkat suku bunga
yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang
harian maupun lelang mingguan.
• Surat Berharga Pasar Uang
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) merupakan surat-surat berharga berjangka pendek yang
dapat diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
diskonto lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU dapat dijual kembali oleh
bank yang bersangkutan, baik melalui securities house (lembaga diskonto) maupun
melalui pasar sekunder yaitu diperdagangkan antara lembaga-lembaga keuangan itu
sendiri serta dunia usaha/masyarakat. Melalui securities house, SBPU dapat
diperjualbelikan kepada BI.
e. Penawaran dan Permintaan
Penawaran
dan permintaan dapat langsung dilakukan antara masing-masing pihak. Untuk
mempermudah transaksi, maka baik pihak yang menawarkar maupun pihak yang
melakukan permintaan dana dapat menggunakan Lembaga Keuangan bukan bank yang
telah mendapat izin Menteri Keuangan sebagai perantara (broker).
f. Tata cara Pelaksanaan Transaksi
Semua transaksi
di pasar uang antarbank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia
melaksanakan transaksi tersebut.
• Pihak pertama adalah pihak yang
membutuhkan dana disebut pihak yang meminjam (lending bank).
• Pihak kedua adalah pihak yang
membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman, pihak ini disebut borrowing
bank.
Persetujuan
antara kedua pihak itu meliputi :
• Jumlah pinjaman
• Jangka waktu pinjaman
• Tingkat diskonto
g. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter bertujuan untuk melaksanakan pengendalian atas jumlah uang yang
beredar, pengendalian tingkat suku bunga dan tingkat inflasi serta mendorong
peningkatan pendapatan nasional. Dalam melaksanakan fungsinya untuk
mengendalikan bidang keuangan, Bank Indonesia selaku Bank Sentral menggunakan
beberapa instrument moneter, yaitu: cash ratio (reserve requirement), discount
rate, open market operation, refinancing, credit allocation, dan foreign
exchange rate.
• Cash Ratio
Cash
ratio merupakan perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan
kewajiban-kewajiban financial yang segera harus dilunasi/dibayar. Perbandingan
tersebut harus menghasilkan angka minimal sebesar 5% (sesuai standar Bank
Indonesia). Komponen alat-alat likuid yang dikuasai dalam ketentuan di atas
pada dasarnya adalah cadangan utama (primary reserve), yang terdiri dari kas
dan saldo rekening di Bank Indonesia. Kebijakan BI menaikkan atau menurungkan
cash ratio tergantung jumlah uang yang beredar di masyarakat.
• Discount Rate
Kebijakan
suku bunga (discount rate), baik tingkat bunga simpanan maupun tingkat bunga
pinjaman diarahkan untuk mendorong masyarakat untuk menabung ke bank dalam bentuk
tabungan dan deposito. Beberapa cirri penting dari kebijakan suku bunga yaitu:
aktif, realistis, fleksibel, dan selektif.
Kebijakan
suku bunga yang aktif diharapkan dapat menunjang tercapainya sasaran
kebijaksanaan moneter seperti mendorong produksi yang bersifat padat karya dan
mengurangi kecenderungan untuk menggunakan modal secara berlebihan.
Kebijaksanaan
suku bunga yang realistis adalah kebijakan yang sesuai dengan keadaan sehingga
tetap menarik bagi penabung dan terjangkau oleh kemampuan penerima kredit.
Kebijaksanaan suku bunga yang fleksibel artinya harus dapat cepat disesuaikan
dengan perubahan harga sehingga tingkat suku bunga riil tidak terlalu rendah
pada waktu harga melonjak dan tidak terlalu tinggi pada waktu harga-harga
menurun.
• Open Market Operation
Operasi
pasar terbuka (open market operation) yang dilakukan Bank Indonesia berkaitan
dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khusunya uang kartal dan uang
giral. Kemantapan operasi pasar terbuka masih tergantung pada factor-faktor
lainnya. Dalam keadaan inflasi di mana keuntungan semaikn meningkat, usaha
untuk menarik uang melalui penjualan surat-surat berharga mungkin akan mendapat
rintangan besar karena masyarakat akan lebih tertarik pada tingkat keuntungan
yang diperolehnya dari sector perdagangan.
• Refinancing
Fasilitas
refinancing yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam bentuk kredit
likuiditas. Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia ada tiga jenis, yaitu
kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang, dan kredit likuiditas
darurat.
Kredit
likuiditas biasa, adalah kredit likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia
kepada bank-bank untuk membantu pembiayaan kredit ynag diberikan bank tersebut.
Kredit likuiditas gadai ulang adalah kredit likuiditas melalui penggadaian
ulang atas jaminan (agunan) kredit yang diberikan nasabah. Kredit likuiditas
darurat, diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas khususnya karena posisi cash ratio di bawah standar yang ditetapkan
Bank Indonesia.
• Credit Alocation
Merupakan
pengaturan terhadap arah pemberian kredit oleh Bank Indonesia yang disesuaikan
dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut
sector-sektor ekonomi yang perlu dibantu dengan kredit dari bank. Dalam hal
ini, Bank Indonesia mengawasi kredit secara kualitatif, yaitu melalui
pengaturan arah pemberian kredit serta pengaturan alokasi kredit secara
sektoral dan regional.
• Foreign Exchange Rate
Sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia diserahi tugas untuk mengatur neraca pembayaran
Indonesia, sehingga penetapan kurs mata uang asing (valuta asing) harus
dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata
uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan terus menerus, agar tidak
terjadi penilaian yang terlau rendah atau pun yang terlalu tinggi.
2. PASAR MODAL
Pasar
modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari
dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan
dibentuknya pasar modal :
Karena menjamin
fungsi ekonomi dan fungsi Keuangan
Fungsi ekonomi :
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari lender ke borrower
Fungsi keuangan
: menyediakan dana bagi borrower dan para lender menyediakan dana tanpa harus
terlibat langsung dalam kepemilikkan aktiva riil yang diperlukan untuk
investasi.
• Daya tarik pasar modal :
1. Dapat menjadi
alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan
2. Tersedianya
dana untuk investasi tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
3. Memungkinkan
para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prefesensi
resiko mereka.