Lembaga Investasi

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana.

1. PASAR UANG
a. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bagian dari pasar keuangan (financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal melakukan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melakukan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar abstrak karena pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu.
Pelaku utama dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
(1) Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.
(2) Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.

(3) Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
(4) Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
b. Fungsi Pasar Uang
Pasar uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

c.  Tujuan Pembentukan
Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.
Tujuan secara umum :
1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. sedang mengalami kalah kliring
Pasar Uang Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
Bank-bank yang sangat memerlukan dana tambahan untuk menutupi kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas;Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menjadikan dana tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
Peserta yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank adalah Bank-bank Umum dan Bank-bank Pembangunan yang menjadi peserta kliring di tempat Pasar Uang Antarbank diselenggarakan. Setiap bank diwakili oleh kantor pusat atau cabangnya yang ditetapkan oleh Direksi bank yang bersangkutan.

d. Instrumen Pasar Uang
Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
           Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan individu.
           Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2) tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki berbagai keuntungan, yaitu: memberikan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument lainnya seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI.
           Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari sampai dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Dengan demikian perbedaan sertifikat deposito dan deposito berjangka yaitu sebelum jatuh tempo sertifikat deposito dapat diperjualbelikan ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, kalau sebelum jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.

           Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan seperti halnya commercial paper. BA pada dasarnya memberikan alternative untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri.
           Repurchase Agreement (repo)
Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD dan T-Bills.
\          Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan system diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. Melalui penggunaan SBI tersebut, Bank Indonesia dapat secara tidak langsung mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR merupakan tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun lelang mingguan.
           Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) merupakan surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU dapat dijual kembali oleh bank yang bersangkutan, baik melalui securities house (lembaga diskonto) maupun melalui pasar sekunder yaitu diperdagangkan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha/masyarakat. Melalui securities house, SBPU dapat diperjualbelikan kepada BI.
e. Penawaran dan Permintaan
Penawaran dan permintaan dapat langsung dilakukan antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi, maka baik pihak yang menawarkar maupun pihak yang melakukan permintaan dana dapat menggunakan Lembaga Keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menteri Keuangan sebagai perantara (broker).
f. Tata cara Pelaksanaan Transaksi
Semua transaksi di pasar uang antarbank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut.
           Pihak pertama adalah pihak yang membutuhkan dana disebut pihak yang meminjam (lending bank).
           Pihak kedua adalah pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang menerima pinjaman, pihak ini disebut borrowing bank.
Persetujuan antara kedua pihak itu meliputi :
           Jumlah pinjaman
           Jangka waktu pinjaman
           Tingkat diskonto

g. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter bertujuan untuk melaksanakan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat suku bunga dan tingkat inflasi serta mendorong peningkatan pendapatan nasional. Dalam melaksanakan fungsinya untuk mengendalikan bidang keuangan, Bank Indonesia selaku Bank Sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu: cash ratio (reserve requirement), discount rate, open market operation, refinancing, credit allocation, dan foreign exchange rate.
           Cash Ratio
Cash ratio merupakan perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban financial yang segera harus dilunasi/dibayar. Perbandingan tersebut harus menghasilkan angka minimal sebesar 5% (sesuai standar Bank Indonesia). Komponen alat-alat likuid yang dikuasai dalam ketentuan di atas pada dasarnya adalah cadangan utama (primary reserve), yang terdiri dari kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Kebijakan BI menaikkan atau menurungkan cash ratio tergantung jumlah uang yang beredar di masyarakat.
           Discount Rate
Kebijakan suku bunga (discount rate), baik tingkat bunga simpanan maupun tingkat bunga pinjaman diarahkan untuk mendorong masyarakat untuk menabung ke bank dalam bentuk tabungan dan deposito. Beberapa cirri penting dari kebijakan suku bunga yaitu: aktif, realistis, fleksibel, dan selektif.
Kebijakan suku bunga yang aktif diharapkan dapat menunjang tercapainya sasaran kebijaksanaan moneter seperti mendorong produksi yang bersifat padat karya dan mengurangi kecenderungan untuk menggunakan modal secara berlebihan.
Kebijaksanaan suku bunga yang realistis adalah kebijakan yang sesuai dengan keadaan sehingga tetap menarik bagi penabung dan terjangkau oleh kemampuan penerima kredit. Kebijaksanaan suku bunga yang fleksibel artinya harus dapat cepat disesuaikan dengan perubahan harga sehingga tingkat suku bunga riil tidak terlalu rendah pada waktu harga melonjak dan tidak terlalu tinggi pada waktu harga-harga menurun.
           Open Market Operation
Operasi pasar terbuka (open market operation) yang dilakukan Bank Indonesia berkaitan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khusunya uang kartal dan uang giral. Kemantapan operasi pasar terbuka masih tergantung pada factor-faktor lainnya. Dalam keadaan inflasi di mana keuntungan semaikn meningkat, usaha untuk menarik uang melalui penjualan surat-surat berharga mungkin akan mendapat rintangan besar karena masyarakat akan lebih tertarik pada tingkat keuntungan yang diperolehnya dari sector perdagangan.
           Refinancing
Fasilitas refinancing yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam bentuk kredit likuiditas. Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia ada tiga jenis, yaitu kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang, dan kredit likuiditas darurat.
Kredit likuiditas biasa, adalah kredit likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank untuk membantu pembiayaan kredit ynag diberikan bank tersebut. Kredit likuiditas gadai ulang adalah kredit likuiditas melalui penggadaian ulang atas jaminan (agunan) kredit yang diberikan nasabah. Kredit likuiditas darurat, diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas khususnya karena posisi cash ratio di bawah standar yang ditetapkan Bank Indonesia.
           Credit Alocation
Merupakan pengaturan terhadap arah pemberian kredit oleh Bank Indonesia yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sector-sektor ekonomi yang perlu dibantu dengan kredit dari bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia mengawasi kredit secara kualitatif, yaitu melalui pengaturan arah pemberian kredit serta pengaturan alokasi kredit secara sektoral dan regional.
           Foreign Exchange Rate
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia diserahi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, sehingga penetapan kurs mata uang asing (valuta asing) harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlau rendah atau pun yang terlalu tinggi.

2. PASAR MODAL
Pasar modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan dibentuknya pasar modal :
Karena menjamin fungsi ekonomi dan fungsi Keuangan
Fungsi ekonomi : menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari lender ke borrower
Fungsi keuangan : menyediakan dana bagi borrower dan para lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikkan aktiva riil yang diperlukan untuk investasi.
           Daya tarik pasar modal :
1. Dapat menjadi alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan
2. Tersedianya dana untuk investasi tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
3. Memungkinkan para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan prefesensi resiko mereka.

Related : Lembaga Investasi