Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
1. PERUSAHAAN ASURANSI
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246,
asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
penanggungjawab mengikatkan diri padaseseorang yang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tertentu.
Asuransi bertujuan memberikan perlindungan atas kerugian
keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Manfaat asuransi bagi tertanggung :
a.
Rasa
aman dan perlindungan
b.
Pendistribusisan
biaya dan manfaat yang lebih adil
c.
Polis
asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.
Bukunya
sebagai tabungan
e.
Alat
penyebaran resiko
f.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha
Jenis-jenis usaha Asuransi
a.
Usaha
Asuransi, terdiri atas:
1.
Asuransi
kerugian
2.
Asuransi
jiwa
3.
Reasuransi
b.
Usaha
penunjang asuransi, terdiri atas:
1.
Pialang
asuransi
Yaitu
usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
2.
Pialang
reasuransi
Yaitu
usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3.
Penilai
kerugian asuransi
Usaha
yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang
dipertanggungkan.
4.
Konsultan
aktuaria
Usaha
yang memeberikan jasa konsultan aktuaria.
5.
Agen
asuransi
Pihak
yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk
dan atas nama penanggung.
c.
Asuransi
kerugian (non life insurance)
Termasuk dalam asuransi kerugian, antara lain:
1)
Asuransi
kebakaran
2)
Asuransi
pengangkutan
3)
Asuransi
aneka (selain asuransi kebakaran dan pengangkutan), misal: kecelakaan,
pencurian, kendaraan bermotor.
d.
Asuransi
Jiwa (life insurance)
Jenisnya:
1)
Asuransi
berjangka
2)
Asuransi
tabungan
3)
Asuransi
seumur hidup
4)
Amunitas
(Ammunity Contract Insurance)
e.
Reasuransi
Jenisnya:
1)
Bentuk
treaty
2)
Bentuk
facultative
3)
Kombinasi
dari keduanya (hybrid insurance)
f.
Polis
asuransi
Adalah surat perjanjian antara pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian asuransi.
Menurut UU Nomor 11 tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Pengelolanya biasanya asuransi jiwa atau bank umum, yang merupakan perusahaan
yang berbadan hukum.
Jenis-jenis dana pensiun
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dikelola oleh pemberi kerja, ada berbagai alternatif yang
dipilih, yaitu:
1)
Mendirikan
sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2)
Mengikuti
program pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3)
Bergabung
dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4)
Mendirikan
dana pensiun secara bersama-sama dengan pemberi
kerja lain
b.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Diselenggarakan oleh lembaga keuangan dapat dilakukan
oleh Asuransi Jiwa atau Bank Umum setelah mendapat pengesahan dari Menteri
Keuangan.
Usia Pensiun
Dibedakan menjadi 4 kategori:
1 )
Pensiun
Normal
Peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
2 )
Pensiun
dipercepat
Karyawan dimungkinkan pensiun lebih awal dariusia normal
dengan persyaratan khusus (sakit-sakitan, cacat)
3 )
Pensiun
ditunda
Karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat, untuk
tetap bekerja melampaui usia pensiun normal. Jadi karyawan memperoleh
pendapatan dari 2 sumber.
4 )
Pensiun
Cacat
Yang berhak menerima adalah karyawan yang mengalami cacat
dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan tugasnya.