Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :
Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.
1. Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942
2. Amanat dalam Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN)
Mengisyaratkan bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri, karena semakin meningkatnya penerimaan yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
3. Manfaat Bumi dan Bangunan
Bumi dan Bangunan tidak dapat disangkal lagi telah memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara berupa pembayaran pajak.
Dengan adanya beberapa pemikiran diatas, maka wajar apabila peraturan atau ordonansi yang tumpang tindih harus dicabut dan diganti dengan undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Subyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
· mempunyai suatu hak atas bumi, dan / atau;
· memperoleh manfaat atas bumi, dan / atau;
· memiliki, menguasai atas bangunan, dan / atau;
· memperoleh manfaat atas bangunan.
Subyek pajak sebagaimana dimaksud diatas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut undang-undang
Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan
Obyek PBB adalah “Bumi dan/ atau bangunan”:
Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dll.
Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan di wilayah Republik Indonesia,
Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung anjungan minyak lepas pantai, dll
Obyek Pajak PBB yang dikecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah :
1. Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan,
3. Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala.
4. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
5. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan.
Cara Menghitung dan Menetapkan PBB
A. Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah Indonesi.
B. Dasar Pengenaan PBB :
- Adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
- Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun dengan perkembangan daerahnya.
- Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak.
- Besarnyapersentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Penentuan NJOP
Di dalam penentuan NJOP PBB oleh dirjen pajak Cq Kp PBB ditentukan 3 metode penilaian atau pendekatan penilaian , antara lain :
- Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
- Pendekatan Biaya (Cos Approach)
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Untuk Cara Penilaian menggunakan 2 cara,yakni :
- Penilaian Massal (Mass Appraisal)
- Penilaian Individual (Individual Appraisal)
C. Dasar Perhitungan PBB
Dasar Perhitungan yang digunakan untuk menghitung pajak terhutang adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Kena Pajak (Peraturan Pemerintah. Besarnya persentase NJKP yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Berdasar PP No. 74 tahun 1998 ketentuan mengenai NJKP untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 20% atay 40% dari Nilai Jual Objek Pajak.
NILAI JUAL KENA PAJAK = 20% atau 40% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Ketentuan mengenai NJKP berdasarkan PP 74 tahun 1998 :
NJKP pada umumnya ditetapkan 20% dari Nilai jual obyek pajak, kecuali untuk obyek-obyek di bawah ini ditetapkan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak :
- Perumahan dengan NJOP sama atau lebih besar dari Rp. 1 Milyar, kecuali yang dimiliki atau dikuasai oleh PNS, ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda.
- Perkebunan dengan luas sama atau lebih besar dari 25 hektar yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta
- Perhutanan termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemegang Hak Penguasaan hutan, pemegang Hak pemungutan Hasil Hutan dan pemegang izin pemanfaatan kayu.
PP No. 46 tahun 2000 memperbarui PP 74 tahun 1998
Besarya NJKP sebagai dasar perhitungan kena pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 ditetapkan untuk :
- Obyek Pajak Perkebunan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
- Objek Pajak kehutanan sebesar 40% dari Nilai Jual Objek pajak
- Objek Pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Objek pajak.
- Objek pajak lainnya :
Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila nilai jual Objek pajaknya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.
Sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila nilai jual Objek pajaknya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-
PP 25 Tahun 2002 Memperbarui PP 46 tahun 2000 . berisi ketentuan sebagai berikut :
- Obyek Pajak Perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari Nilai Jual Ojek pajak.
- Obyek Pajak lainnya :
Sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar) atau lebih.
Sebesar 20% dari Nilai Jual Objek Pajak apabila NJOP nya kurang dari Rp. 1.000.000.000,-
D. Cara Menghitung Pajak.
Unsur-unsur yang harus diketahui agar dapat menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut :
a. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
b. Nilai jual Kena Pajak (NJKP) yakni 20% atau 40% dari NJOP
c. Tarif Tunggal : 0,5%
d. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yakni ditetapkan secara regional paling tinggi sebesar Rp. 12.000.000,-
Sehingga sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 12 tahun 1985 rumus untuk menghitung Pajak Bumi Bangunan Terhutang :
Pajak Bumi Bangunan Terhutang = Tarif Pajak x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Sebelum dikalikan dengan Tarif NJOP harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Ketentuan menyangkut NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Paja adalah sebagai berikut :
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) ditetapkan secara regional sebesar Rp. 12.000.000,- yang diberikan dengan ketentuan :
- Untuk setiap wajib pajak hanya diberikan satu NJOPTKP terhadap satu objek yang dimiliki atau disewa/atau dipakai.
- Diberikan untuk bumi dan/atau bangunan
- Jika wajib pajak memiliki beberapa objek pajak yang diberikan NJOPTKP hanya salaah satu objek yang memiliki nialai jual objek pajak terttinggi.
Rumus Perhitungan PBB
PBB Terhutang = Tarif x NJKP
= 0,5% x 20% atau 40% x NJOP, sehingga dari rumus asal ini dapat dijabarkan menjadi :
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,5% x 20% x NJOP
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,5% x 40% x NJOP
Catatan :
NJOP= NJOP Bumi + NJOP Bangunan
NJOPTKP = ditetapkan secara regional paling tinggi Rp. 12.000.000,-
Tags
:
Pajak