Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
a. Pengertian Pegadaian
Pegadaian
merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai
aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif,
dengan menggunakan hukum
gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama
dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya
adalah dasar hukum
yang digunakan yaitu hukum gadai.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang
diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang
bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang
berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang
mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak
yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu
pinjaman.
Di
Indonesia, lembaga pembiayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat
monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum
Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai
untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya
yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan
merugikan.
b. Aktivitas
Usaha Pegadaian
Kegiatan
yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan
berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan
produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan
pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan
atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian. Pegadaian memiliki
misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan
menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur
dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang
membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah
dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam
jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan
biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan
yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.
c. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian
Pelaksanaan
penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama
penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan
mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau
sebagai Pembina UMKM sehingga dapat memberikan nilai yang positif.
Trust
atau kepercayaan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra
perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum
Pegadaian adalah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan
kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi
adalah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas
dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan
secara sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida
adalah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.
Faktor
pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna adalah analisis Cash Flow dengan
maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan
250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk
UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar
dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui
penerapan manajemen resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.
d. Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan
Perum
pegadaian memberikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan.
Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang
yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan adalah
sebagai berikut:
• Perhiasan dan emas
• Kendaraan, seperti sepeda motor,
mobil dan jenis kendaraan lainnya.
• Barang-barang elektronik
• Barang-barang Rumah Tangga
• Mesin-mesin yang tidak ditanam
• Barang lain yang dinilai berharga
oleh Perum Pegadaian.
Beberapa jeins
barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan berbagai
pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian
adalah:
• Binatang ternak atau barang binatang
peliharaan
• Hasil Bumi
• Barang dalam Jumlah besar
• Barang yang cepat rusak, busuk,
kotor, susut, dan mudah terbakar.
• Senjata.
• Barang-barang seni
• Barang milik pemerintah
• Barang ilegal
Tags
:
Pegadaian
,
Pengertian