Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Berdasarkan
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.22 paragraf 08 tahun 1999: ”Penggabungan
usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
(uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva
dan operasi perusahaan lain”. Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224),
pengertiannya adalah sebagai berikut: ”Penggabungan badan usaha adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke
dalam satu kesatuan ekonomis”.
Dari
definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan
usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
A. Jenis dan Bentuk Penggabungan
Usaha:
Jenis-jenis
penggabungan usaha berdasarkan PSAK No.22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua
jenis penggabungan usaha yaitu:
1.
Akuisisi (acquisition)
adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu
pengakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu
kewajiban, atau mengeluarkan saham.
2.
Penyatuan kepemilikan
(uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha
dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan
kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi
kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama
segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak
ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Bentuk-bentuk
penggabungan usaha:
Dari segi
hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
·
Merger, yaitu penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan
yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan
yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai
status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
·
Konsolidasi, merupakan bentuk lain
dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung
dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
·
Afiliasi, yaitu penggabungan usaha
dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain
untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang
dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana
perusahaan lainnya.
B. Sifat Penggabungan Usaha
Ø
Horizontal integration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar
yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan
consumer product juga.
Ø
Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang
berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama,
misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco
Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
Ø
Conglomeration
Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa
yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam.
C.
Alasan-alasan Penggabungan
Usaha.
Ada beberapa
alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk
melakukan penggabungan usaha yaitu :
a. Manfaat
biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang
dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada
keadaan inflasi
b. Risiko
Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih
besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.
Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah
diversifikasi.
c.
Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer
Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha
dapat diharapkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas
perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya
izin pemerintah.
d.
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of
Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara
mereka.
e.
Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition
of Intangible Assets).Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud
maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan,
atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi
suatu penggabungan usaha.
f.
Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan,
perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh
manfaat dari segi pajak.
Meskipun pada
dasarnya strategi penggabungan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan
memberikan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh
perusahaan yang melakukan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya
manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan usaha tersebut.
Tags
:
Penggabungan Usaha