Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan badan usaha
lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut.
- Koperasi merupakan kumpulan
orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha
lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam
koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap
penting dalam koperasi.
- Kedudukan anggota dalam
koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi
yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih
rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi
mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan
melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
- Semua kegiatan koperasi
Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena
terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena
mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
- Tujuan koperasi Indonesia
benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya
meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling
berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak
hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi
maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan
yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong
royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- anggota
- koperasi lain
- bank
- sumber lain yang sah
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta
pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
- Menaati peraturan koperasi
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi
antara lain sebagai berikut:
- Mengajukan usul dalam suatu rapat
- Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Dipilih menjadi pengurus koperasi
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama
lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan
dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi
antara lain:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi
antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Lambang Koperasi
Arti dari Lambang (lama) :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus
adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi
yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,
yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan
Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana
pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon
disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan
Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah
koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi
background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Tags
:
Koperasi
,
Pengertian