Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Bill
of Lading (B/L) adalah surat
tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan
tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau
perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan
maksudnya sama dengan B/L seperti Air
Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api
dan sebagainya.
PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
Untuk lebih memudahkan pemahaman disini
kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan
yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L
menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak
lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam
B/L.
PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
Penggunaan
B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor
melibatkan berbagai pihak, antara lain :
1. Shipper yaitu pihak yang bertindak
sebagai beneficiary.
2. Consignee yaitu pihak yang
diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party yaitu pihak yang
ditetapkan dalam L/C
4. Carrier
yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
FUNGSI POKOK B/L
B/L memiliki fungsi antara lain :
1.
Bukti
tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang
atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan
barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
2.
Bukti
pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa
orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum
pada B/L/
3.
Bukti
perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan
pengiriman.
Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain :
1.
B/L atas
pemegang (Bearer B/L)
Jenis
B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang
memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut
pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer”
di bawah alamat consignee.
2.
Atas nama
dan kepada order (B/L made out to order)
Pada
B/L ini akan tercantum kalimat “consigned
to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify
address. Biasanya syarat B/L
demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada
B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee
kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L
tersebut.
3. B/L
atas Nama (straight B/L)
Bila
sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L
atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata
“consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan
pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat
pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan
tersebut tidak dianggap berlaku.
JENIS-JENIS
B/L
Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan
yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain :
1.
Received for
Shipment B/L
B/L
yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran
untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas
waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis
ini adalah :
a.
Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
b.
Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut
terbengkalai dan rusak.
c.
Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti
sewa gudang dan sebagainya.
2.
Shipped on
Bard B/L
B/L
yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa
barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3.
Short Form
B/L
B/L
yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak
termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4.
Long Form
B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat
pengangkutan secara terperinci.
5.
Through B/L
B/L
yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment
akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6.
Combined
Transport B/L
B/L
yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan
pengangkutan darat.
7.
Charter
Party B/L
B/L
yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan
sebagian / sebuah kapal).
8.
Liner B/L
B/L
yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki
jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
Tags
:
B/L