Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media - Fraud merupakan penipuan yang dibuat
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain atau suatu
tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar
dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa
yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Sedangkan
korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio
berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari
bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie,
korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu
korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991 (KBBI) korupsi berarti
busuk; palsu; atau suap.
Dalam kamus hukum, korupsi adalah buruk; rusak; suka menerima
uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima
uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau penyelewengan
atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja
untuk keuntungan pribadi atau orang lain. The Lexicon Webster Dictionary,
1978 memberikan pengertian korupsi sebagai kebejatan; ketidakjujuran; tidak
bermoral; penyimpangan dari kesucian. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: |accounting-media.blogspot.com|
•
perbuatan melawan hukum;
•
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
•
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
•
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
•
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
•
penggelapan dalam jabatan;
•
pemerasan dalam jabatan;
•
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
•
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Tindak
pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan permasalahan yang
bersifat antar negara (transnasional) yang juga mempengaruhi masyarakat dan
perekonomian global, sehingga kerja sama internasional untuk penegakan dan
pemberantasannya yang didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen
pemerintahan yang baik disetiap negara sangat diperlukan.
Kemudian
berdasarkan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) telah
diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006, Pengertian Korupsi diperluas
lagi dengan :
1.
Penyuapan, janji, tawaran, atau pemberian kepada pejabat publik/swasta,permintaan
atau penerimaan oleh pejabat publik/swasta/internasional, secara langsung atau
tidak langsung, manfaat yang tidak semestinya untuk pejabat itu sendiri atau
orang atau badan lain yang ditujukan agar pejabat itu bertindak atau berhenti
bertindak dalam pelaksanaan tugas-tugas resmi mereka untuk memperoleh
keuntungan dari tindakan tersebut.
2.
Penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain oleh pejabat publik/swasta/internasional.
3.
Memperkaya diri sendiri dengan tidak sah.