Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Membahas tentang
perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai
kegiatan ekspor impor. Dalam
melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan
yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya
meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri.
Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.
Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari
dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Ekspor
A. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
B. Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept
C.
Memiliki izin ekspor berupa :
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir
Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku
dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas)
untuk PMA/PMDN
3.
Eksportir
Pengusaha yang
dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah
Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.
Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari
Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang
berlaku.
5.
Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang
terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang
Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman
barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut
meliputi antara lain :
1.
Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar
negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Impor
a. Memiliki
izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum
berlaku selama perusahaan
menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan
tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar
PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk
perusahaan PMA/PMDN
b.
Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v Keahlian dalam perdagangan impor
v Referensi bank devisa
v Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan
untuk memperoleh API :
v Wajib memiliki APIS
v Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali
dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.
Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan
dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum,
Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan
Agen Tunggal.
4.
Barang Impor
Seluruh jenis barang
yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
Dalam menggiatkan
kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah
mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan
pemerintah tersebut diantaranya :
1.
Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan
ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.
PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea
masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.
PAKDES / 1987
Tentang
kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.
PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan
ekspor impor.
Tags
:
Internasional
,
Perusahaan Dagang