Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Pihak-pihak yang
terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional dapat di bedakan menjadi
beberapa kelompok antara lain :
A.
KELOMPOK EKSPORTIR
.
Sering disebut dengan penjual (seller) atau pensuplai
(pemasok) atau supplier, terdiri dari :
1.
Produsen-Eksportir
2.
Confirming
House
Perusahan
lokal yang didirikan sesuai dengan perundang-undangan dan hukum setempat tetapi
bekerja untuk dan atas perintah kantor induknya yang berada diluar negri. Perusahaan
asing banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan
setempat untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negri. Kantor cabang atau
anak perusahaan yang semacam ini bekerja atas perintas dan untuk kepentingan
kantor induknya. Badan usaha semacam
ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan
biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan ekspordari komoditi lokal.
3.
Pedagang
Ekspor ( Eksport-Merchant )
Badan usaha
yang diberi izin oleh pemerintah dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan
diberi kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dan diperkenankan melaksanakan ekspor
komoditi yang dicantumkan dalam surat
tersebut. Export Merchant lebih banyak bekerja untuk dan atas kepentingan dari
produsen dalam negri yang diwakilinya.
4.
Agen Ekspor
( Eksport-Agent )
Jika hubungan
antara Export Merchant dengan
produsen, tidak hanya sebagai rekan bisnis tapi sudah meningkat dengan suatu
ikatan perjanjian keagenan, maka dalam hal ini Export Merchant disebut juga sebagai Export Agent.
5.
Wisma Dagang
( Trading House )
Bila suatu perusahaan atau eksportir dapat
mengembangkan ekspornya tidak lagi terbatas pada satu atau dua komoditi saja,
tapi sudah beraneka macam komoditi maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah
memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor
aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakitan di
pusat-pusat dagang dunia, dan memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah
baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.
B.
KELOMPOK IMPORTIR
Dalam perdagangan internasional, memikul tanggungjawab atas terlaksananya
dengan baik barang yang diimpor. Hal ini berarti pihak importir menanggung
resiko atas segala sesuatu mengenai barang yang diimpor, baik resiko kerugian,
kerusakan, keterlambatan serta resiko manipulasi dan penipuan.
Kelompok
ini biasanya sering disebut dengan pembeli ( buyer ), yang terdiri dari :
1.
Pengusaha
Impor (Import-Merchant)
Lazim disebut
dengan Import Merchant adalah badan usaha yang diberikan izin oleh pemerintah
dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor (TAPPI) untuk mengimpor
barang-barang yang bersifat khusus yang disebutkan dalam izin tersebut, dan
tidak berlaku untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
2.
Aproved
Importer (Approved-Traders)
Merupakan
pengusaha impor biasa yang secara khusus disistimewakan oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan
tertentu pulayang dipandang perlu oleh pemerintah.
3.
Importir
Terbatas
Guna
memudahkan perusahaan-perusahaan yang didirikan dalam rangka UU PMA/PMDN maka
pemerintah telah memberi izin khusus pada perusahaan PMA dan PMDN untuk
mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak
diperdagangkan).Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Impor
Terbatas), yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
4.
Importir
Umum
Perusahaan
impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagang, perusahaan yang biasanya
memperoleh status sebagai impotir umum ini kebanyakan hanyalah Persero Niaga
yang sering disebut dengan Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor
barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu
pabrik.
5.
Sole Agent
Importer
Perusahaan
asing yang berminat memasarkan barang di Indonesia seringkali mengangkat
perusahaan setempat sebagai Kantor Perwakilannya atau menunjuk suatu Agen
Tunggal yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.
C. KELOMPOK
IDENTOR
Bilamana
kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dlam negri, maka
terpangsa diimpor dari luar negri. Di antara barang-barang kebutuhan itu ada
yang di impor untuk konsumsi sendiri dan adakalanya untuk dijual kembali.
Dalam
melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli membeli langsung ke
penjual ataau eksportir tapi terkadang juga pihak pembeli menggunakan pihak
ketiga sebagai importir, hal ini karena mereka telah terbiasa dalam mengimpor
barang dengan cara memesannya (indent).
Para
indentor ini pada umumnya terdiri atas :
1.
Para pemakai langsung
Para kontraktor minyak dari Amerika sudah biasa
memesan makanan dan minuman kaleng langsung dari negrinya, yang impor untuk
kebutuhan konsumsi tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
2.
Para pedagang
Pengusaha toko yang ada di Tanah Abang, para
pengelola swalayan, department store biasanya melakukan indent dalam memenuhi
kebutuhan barang-barang dagangnya.
3.
Para pengusaha perkebunan, industriawan,
dan instansi pemerintah
Kebanyakan para pengusaha industri dan
perkebunanserta instansi pemerintahdalam memenuhi kebutuhannya biasanya
menempatkan indentpada para importir.
Dalam menyusun dan menandatangani kontrak
indentantara indentor dan importir, kedua belah pihak seyogyanya haruslah
berhati-hati.Dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat membawa
kericuhan, dan bahkan seringkali dijadikan alat manipulasi impor, baik oleh
indentor maupun importir.
D. KELOMPOK
PROMOSI
Masalah
perdagangan luar negri sudah merupakan bagian yang tidak dapat dipasahkan dari
masalah ekonomi nasional seluruhnya. Agar kegiatan perdagangan ekspor impor
dapat berjalan dan mendatangkan devisa yang besar bagi negara perlu pula
dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan
tersebut, salah satunya adalah kelompok promosi. Kelompok promosi iji terdiri
atas berbagai bagian antara lain :
1.
Kantor
Perwakilan dari produsen / eksportir asing di negara konsumen atau importir
2.
Kantor
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negri
3.
Misi
perdagangan dan pameran dagang internasional 9trade fair) yang senantiasa
diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Hannover
Fair dan sebagainya.
4.
Badan
Pengembangan Ekspor Nasional ( BPEN )- suatu instansi khusus yang didirikan
oleh Departemen Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi
komoditi Indonesia ke luar negri, serta badab usaha lain seperti Indonesian
Trade Center yang didirikan disejumlah negara.
5.
Kantor Bank Devisa ( DN/LN )
6.
Atase
Perdagangan di tiap-tiap kedutaan di luar negri.
7.
Majalah
Dagang dan Industri termasuk lembaran buku kuning buku petunjuk telepon yang
merupakan sarana promosi yang lazim juga.
8.
Brosur dan leaflet yang dibuat oleh masing-masing
pengusaha ekspor termasuk price list yang dikirim dengan cuma-cuma.
E. KELOMPOK PENDUKUNG
Walaupun ekspotir maupun importir menjadi pelaku utama dalam perdagangan
internasional namun kita tidak dapat mengabaikan peran dari pihak lain yang
dapat melancarkan kegiatan eksportir dan importir. Pihak-pihak yang dimaksud
adalah kelompok pendukung, yang mendukung terlaksananya kegiatan ekspor impor
atau perdagangan internasional.
Termasuk
dalam kelompok ini antara lain :
1.
Badan Usaha
Transportasi
Dengan
berkembangnya ekspor dan juga dengan adanya perombakan dalam bidang angkutan
baik darat, laut maupun udara, dengan munculnya jasa pengangkutan yang dikenal dengan
istilah freight forwader. Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan,
penyelenggaraan pengepakan sampai membukukan muatan yang diperdagangkan.
2.
Bank Devisa.
Pihak yang
memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan, baik dalam bentuk kredit ekspor
maupun sebagai uang muka jaminan L/C impor. Disamping itu bank devisa sangat
diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen,
maupun pada saat menegosiasi dokumen-dokumen tersebut.
3.
Maskapai
Pelayaran
Perusahaan
pelayaran masih memegang peranan yang amat penting dalam pengangkutan barang
atau muatan hingga sampai ke tujuan.
4.
Maskapai Asuransi
Resiko atas barang baik di darat maupun di laut
tidak mungkin dipikul sendiri oleh para eksportir dan importir. Dalamhal ini
maskapai asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam merumuskan
persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko yang terkecil dalam tiap
transaksi itu.
5.
Kantor Perwakilan atau Kedutaan
Selain untuk
membantu promosi, kantor kedutaan di luar negri dapat pula mengeluarkan dokumen
legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan
pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
6.
Surveyor
Badan ini bertugas sebgai juru
periksa terhadap kualitas, cara pengepakan, keabsahan dokumen-dokumen bagi
barang-barang yang akan di ekspor atau di impor, di Indonesia perusahaan yang
ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
7.
Pabean.
Pabean sebagai alat pemerintah
bertindak sebagai pengaman lalulintas barang serta dokumen yang masuk ke
wilayah pabean.
Tags
:
Perusahaan Dagang