Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Tarif
adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean (suatu
daerah geografis dimana barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai/bea
pabean). Tarif merupakan suatu
rintangan yang membatasi kebebasan perdagangan internasional.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor
pembebanan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain :
1.
Exports Duties
(bea ekspor)
Pajak
atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain.
Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang
memungut pajak. Custom area adalah daerah di mana barang-barang bebas bergerak
dengan tidak dikenai bea pabean. Batas
custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara.
2. Transit
Duties (bea transit)
Pajak
atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara
dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah negara
lain.
3. Import
Duties (bea impor)
Pajak
atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area
suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.
Aplikasi atau penerapan dari pengenaan
tarif terutama dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut
1.
Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0%
sampai dengan 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhanpokok dan vital, seperti
beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
2.
Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, yang
dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup
diproduksi di dalam negri.
3.
Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk
barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam
negri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Tags
:
Pengertian
,
Tarif