Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media - Kali ini saya akan memposting tentang pengertian Fraud (Kecurangan) dan unsur-unsur yang ada didalamnya. Kecurangan adalah suatu hal yang paling kita benci karena terjadi sesuatu yang tidak sportif maupun tidak jujur. Kecurangan sebagian besar dapat merugikan orang lain, perusahaan, negara, maupun dirinya sendiri. Maka hindarilah Fraud (Kecurangan) dalam diri Anda. |accounting-media.blogspot.com|
1. A knowing misrepresentation
of the truth or concealment of a material fact to induce another to act to his
or her detriment; is usual a tort, but in
some cases (esp. when the conduct is willful) it may be a crime, 2. A
misrepresentation made recklessly without belief in its truth to induce another
person to act, 3. A tort arising from knowing misrepresentation,
concealment of material fact, or reckless misrepresentation made to induce
another to act to his or her detriment.
Yang diterjemahkan (tidak resmi), kecurangan adalah :
1. Kesengajaan atas salah
pernyataan terhadap suatu kebenaran atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah
fakta material yang dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan
atau tindakan yang merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam
beberapa kasus (khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan
suatu kejahatan; 2. penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang
secara ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya
berakibat dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau
berbuat; 3. Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui
keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta material,
atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain
untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Ing) = Fraude (Bld) sebagai
kecurangan = Frauderen/verduisteren (Bld) : menggelapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 278 KUHP, Pasal 268 KUHPer. Sedangkan dalam Wikipedia (en.wikipedia.org),
memberikan definisi Fraud sebagai berikut:
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another
individual. In criminal law, fraud is
the crime or offense of deliberately deceiving another in order to damage them –
usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be accomplished
through the aid of forged objects. In the criminal law of common law jurisdictions
it may be called "theft by deception," "larceny by trick,"
"larceny by fraud and deception" or something similar.
Yang diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan
keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana,
kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang
lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki
sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang.
Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam
hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian
dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau
hal serupa lainnya.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
Ada pula yang mendefinisikan Fraud sebagai suatu tindak
kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah
menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih
sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini
adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya
secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Dengan demikian perbuatan yang
dilakukannya adalah untuk menyembunyikan, menutupi atau dengan cara tidak jujur
lainnya
melibatkan atau meniadakan suatu perbuatan atau membuat pernyataan
yang salah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dibidang
keuangan atau keuntungan lainnya atau meniadakan suatu kewajiban bagi dirinya
dan mengabaikan hak orang lain.
Unsur-unsur Fraud (Kecurangan)
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan)
di atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud)
adalah sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun
secara umum, unsurunsur dari kecurangan (keseluruhan
unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan
tidak terjadi) adalah:
Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
fakta bersifat material (material fact);
dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly
or recklessly);
dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak
beraksi;
Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah
pernyataan tersebut
(misrepresentation);
yang merugikannya (detriment).
Kecurangan disini juga termasuk (namun tidak terbatas pada)
manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan
tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Tags
:
Fraud
,
Pengertian