Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan
terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
1.
Pihak Langsung
a.
Pembeli
·
Disebut juga applicant/account
party/accountee/importir/buyer.
·
Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·
Kredibilitasnya
harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b.
Penjual
·
Disebut juga beneficiary/party to be paid/
exporter/seller/shiper
·
Pihak
kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·
Pihak
yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada
bank pembayar.
c.
Bank
pembuka (penerbit) L/C
·
Disebut juga opening bank/issuing
bank/importer’s bank.
·
Bank
pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui
perantaraan bank di negara beneficiary.
·
Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan
kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·
Yang
mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·
Yang
melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening
pembeli.
d.
Bank
penerus L/C
·
Disebut juga advising bank/seller’s bank/
foreign correspondent bank
·
Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan
menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai
kewajiban lain.
·
Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying
bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda
dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan atau
menjamin pembayaran L/C
·
Disebut juga confirming bank/foreign
coresspondent bank.
·
Bank kedua, biasanya advising bank yang
bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa
L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan
pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar
·
Disebut
juga paying bank.
·
Bank
yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada
beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g.
Bank yang menegosiasi
·
Disebut
juga negotiating bank.
·
Bank
yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli
wesel dari beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran
(me-reimburse)
·
Disebut
juga reimburse bank.
·
Bilamana
antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk
penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
2.
Pihak Tidak Langsung
a. Perusahaan
pelayaran (pengapalan)
·
Menerima barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight
forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg tersebut.
·
Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.
b.
Bea
dan Cukai (Pabean)
·
Bagi
importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana
dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
·
Bagi
eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan
izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan asuransi
·
Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang
dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
·
Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis
asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
·
Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim
kerugian-kerugian.
d. Badan
pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
·
Pihak
yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di
negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat
tibanya barang.
·
Pihak
yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis,
jumlah barang dan sebagainya.
e. Badan-badan peneliti lainnya
·
Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan
surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang
diperdagangkan.
Tags
:
L/C