Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran



         Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
1.            Pihak Langsung
a.             Pembeli
·         Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
·         Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·         Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b.            Penjual
·         Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
·         Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·         Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
c.             Bank pembuka (penerbit) L/C
·                                       Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
·         Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
·         Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.

·         Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·         Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.
d.            Bank penerus L/C
·         Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
·         Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
·         Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
         e.      Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
·         Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
·         Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
         f.       Bank pembayar
·                     Disebut juga paying bank.
·         Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
         g.      Bank yang menegosiasi
·         Disebut juga negotiating bank.
·         Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.
         h.      Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·         Disebut juga reimburse bank.
·         Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
2.            Pihak Tidak Langsung
a.      Perusahaan pelayaran (pengapalan)
·         Menerima barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg tersebut.
·         Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.
b.            Bea dan Cukai (Pabean)
·         Bagi importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang bilamana dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
·         Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
         c.      Perusahaan asuransi
·         Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
·         Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau polis asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
·         Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian-kerugian.
d.      Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
·         Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat tibanya barang.
·         Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
         e.      Badan-badan peneliti lainnya
·         Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.
Tags :

Related : Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C