Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Assalamu’alaikum
Kali ini Accounting
Media akan membahas tentang Standar Profesional Akuntan Publik. Dalam
segala pekerjaan pastilah memiliki standar-standar khusus yang mengatur
pekerjaan itu, begitu pula dengan pekerjaan sebagai Akuntan Publik juga
memiliki standar yang mengaturnya agar pekerjaan yang dilakukan oleh seorang
akuntan dengan akuntan yang lain itu sama karena memiliki patokan atau standar
yang mengaturnya. Coba pikirkan apabila para Akuntan Publik tidak memiliki
standar professional?pasti akan terjadi kasus-kasus yang lebih parah dari kasus
Enron terdahulu.
Standar Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis
yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
- Standar
Auditing
- Standar
Atestasi
- Standar Jasa
Akuntansi dan Review
- Standar Jasa
Konsultansi
- Standar
Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas
merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang
dihasilkan oleh profesi akuntan
publik di Indonesia.
1.
Standar Auditing
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan
beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam
standar auditing. Di Amerika Serikat,
standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards
(GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum
didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
- Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh
auditor.
- Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
- Pemahaman
memadai atas pengendalian
intern
harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti
audit
kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
- Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali
dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan
secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka
alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh audito
2.
Standar Atestasi
·
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang
diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah
asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang
dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan
keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
·
Standar atestasi membagi tiga tipe
perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan
(3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
·
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit
atas laporan keuangan
historis yang disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya
pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang
lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia.
3.
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review
memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit
atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam
pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam
standar ini antara lain:
- Kompilasi
laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
- Review
atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan
analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan
keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus
dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Laporan keuangan komparatif –
penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih
yang disajikan dalam bentuk berkolom
4.
Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi
merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi
bagi kliennya melalui kantor akuntan
publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan,
kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi
ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan
jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
- Konsultasi (consultation)
– memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise)
berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini
adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
- Jasa pemberian saran
profesional (advisory services) -
mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan
dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan
dalam proses perencanaan strategik
- Jasa implementasi
- mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel
klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai
tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa
instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
- Jasa transaksi
- menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien
yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
- Jasa penyediaan staf dan jasa
pendukung lainnya - menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut
akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
- Jasa produk
- menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program
pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5.
Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan
publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
Institut Akuntan
Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang
harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit,
atestasi dan konsultansi meliputi:
- independensi
– meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
- penugasan personel
– meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat
pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
- konsultasi
– meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
- supervisi
– meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh KAP
- pemekerjaan (hiring)
– meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik
semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
- pengembangan profesional
– meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga
memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan
pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka
dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
- promosi (advancement)
– meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki
kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang
lebih tinggi.
- penerimaan dan keberlanjutan
klien – menentukan apakah perikatan
dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- inspeksi
– meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain
pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif