Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
SISTEM TARIF
Dalam menentukan
besarnya tarif yang berlaku bagi setiap barang atau komoditi yang
diperdagangkan secara internasional, para pelaku perdagangan internasional
(eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku.
Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut |accounting-media.blogspot.com| :
1.
Tarif
Tunggal (Single Column Tariff)
Pengenaan
satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya)
berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa
kecuali.
2.
Tarif Umum/Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal juga dengan istilah tarif berganda
(double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang
besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.
3.
Tarif Preferensi (Preferensi Tariff)
Tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif
internasional GATT yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa
komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang
diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya hubungan khusus antara negara
pengimpor dengan negara pengekspor.
CARA PENGENAAN TARIF
Dalam
pelaksanaannya, sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis antara lain :
1. Dasar Nilai ( Ad Valeroom )
Besarnya pungutan bea masuk atas barang
impor ditentukan oleh tingkat prosentase tarif dikalikan harga CIF dari barang
tersebut.
Sebagai
contoh, harga CIF suatu barang adalah US$100 dan besarnya tarif bea masuk 10%,
sedangkan kurs US$1 = Rp. 5.000,- . Maka besarnya bea masuk yang dikenakan
sebesar = 10% x US$100 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.000,-
2.
Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific)
Pungutan bea masuk ini didasarkan pada ukuran atau
satuan tertentu dari barang impor. Sebagai contoh, bea masuk yang
dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti dibawah ini :
a.
Semen : Rp. 3.000,- per ton
b.
Sepatu : Rp. 14.500,- per pasang
c.
Piring : Rp. 5.000,- per lusin
d.
Jeruk : Rp. 500 per kg
e.
VCR : Rp. 250.000,- per unit
3. Compound Duties
Pengenaan
tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific
Contoh
: sejenis barang tertentu dikenakan bea 10 %
Ad valeroom ditambah dengan
Rp. 50.000,- setiap unit.
Keuntungan dan kelemahan dari
masing-masing sistem atau cara pemungutan tarif bea masuk tersebut, antra lain
:
1.
Dasar Nilai ( Ad Valeroom) bersifat
proprsional.
Keuntungan :
a. dapat mengikuti perkembangan tingkat harga
atau inflasi.
b. terdapat diferensiasi harga produk sesuai
lualitasnya.
Kerugian :
a. memberikan beban yang cukup berat bagi
administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan
perincian harga yang lengkap.
b. sering menimbulkan perselisihan dalam
penetapan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai,
sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.
2.
Dasar Jumlah Barang ( Ad Specific) bersifat regresif.
Keuntungan :
a. mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan
perincian harga barang sesuai kualitasnya.
b. dapat
digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negri..
Kerugian :
a. pengenaan
tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan
kualitas barang.
b. hanya
dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.