Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
·
PENGERTIAN RIGHT ISSUE
Perusahaan
yang membutuhkan tambahan dana yang besar untuk perluasaan usahanya, bisa
memilih beberapa kemungkinan: |accounting-media.blogspot.com|
·
Meminta kredit dari
Bank
·
Menjual
obligasi
·
Menjual
sahamnya ke masyarakat.
Jika
perusahaan menjual sahamnya ke masyarakat maka dikatakan bahwa perusahaan
tersebut “Go public”. Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat disebut
emiten dan penjualan saham ke masyarakat disebut emisi saham. Banyak perusahaan
yang tertarik untuk menjual saham ke masyarakat karena mereka dapat memperoleh
dana segar (fresh money) yang murah dari masyarakat. Disebut murah karena
besarnya dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham tergantung besar
kecilnya laba yang diperoleh perusahaan yang diusulkan oleh Direksi untuk
disahkan dalam rapat Umum Pemegang Saham. Seringkali dividen yang dibagikan
lebih kecil dari bunga deposito. Sebetulnya proses go public memerlukan
persiapan yang matang, memakan waktu yang cukup lama, karena banyak persyaratan
yang harus dipenuhi sebelum izin go public diperoleh dari menteri keuangan RI
cq Ketua Bapepam.
Persyaratan
tersebut antara lain :
·
Perusahaan harus
transparant, dalam arti harus ada keterbukaan mengenai keadaan uangan
perusahaan dan kegiatan operasinya.
·
Sistem akuntansi dan
pengendalian intern perusahaan harus cukup baik.
·
Kondisi keuangan dan
hasil usaha perusahaan beberapa tahun yang lalu, sekarang dan beberapa tahun
yang akan datang harus cukup baik.
·
Perusahaan harus
menyiapkan prospektus.
·
Harus ada tax clearance
dari Dirjen Pajak yang menyatakan tidak ada kewajiban pajak perusahaan yang
tertunggak.
·
Tidak ada masalah hukum
yang menyangkut perusahaan di pengadilan.
Biaya
yang harus dikeluarkan oleh calon emiten biasanya cukup besar karena dalam
proses go public diperlukan jasa dari lembaga Pendukung, seperti :
·
Financial Consultant,
yang bertindak sebagai koordinator dalam persiapan go public seperti penyusunan
prospektus, perhitungan PER (Price Earning Ratio) dan lain-lain.
·
Lead atau Main
Underwriter (Penjamin Emisi Utama), yang membantu emiten dalam menjual sahamnya
ke masyarakat. Jika saham tersebut tidak habis terjual maka underwriter harus
membeli sendiri saham tersebut. Karena resikonya lebih tinggi maka biasanya fee
yang diminta underwriter juga lebih besar.
·
Best Effort, dalam hal
ini underwriter berjanji akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjual seluruh
saham yang ditawarkan ke masyarakat. Tetapi jika ada saham yang tak terjual,
underwriter tidak diharuskan untuk membeli sisa saham tersebut, karena
resikonya lebih kecil maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih
kecil.
·
Sub Underwriter
(Penjamin Emisi Tambahan), yang membantu Lead Underwriter dalam menjual saham
emiten ke masyarakat.
·
Kantor Akuntan Publik,
yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan calon emiten untuk beberapa
tahun yang lalu dan untuk periode berjalan.
Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk haruslah menjadi anggota Forum akuntan Pasar Modal
dan terdaftar di Bapepam. Sebelum menjadi anggota Forum akuntan Pasar Modal
terlebih dahulu KAP tersebut harus mengikuti training mengenai pasar modal dan
setelah selesai diberikan Certificate yang merupakan salah satu syarat untuk
menjadi anggota. Dalam menjalankan auditnya, KAP harus memperhatikan ketaatan
calon emiten terhadap Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta
standart akuntansi, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan Bapepam.
Selain
mengeluarkan audit report, KAP juga harus mengeluarkan comfort Letter.
·
Legal Consultant, yang
bertugas menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan dan legal
consultant harus membuat surat pernyataan apakah ada atau tidak masalah-masalah
hukum yang dihadapi perusahaan, misalnya ada tuntutan dari pihak ketiga di pengadilan,
pada saat perusahaan akan go public.
·
Notaris, yang bertugas
menangani perubahan dan pembuatan akte-akte yang diperlukan perusahaan dalam
rangka go public.
·
Tax Consultant, yang
bertugas menangani masalah-masalah perpajakan perusahaan, termasuk mengusahakan
di perolehnya Tax Clearance dari Dirjen Pajak.
·
Appraisal Company, yang
bertugas melakukan penilaian kembali (appraisal) terhadap asset perusahaan agar
sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Jika
ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan semua
persyaratan yang ditentukan Bapepam sudah dipenuhi, barulah Ketua Bapepam
mengeluarkan izin untuk penjualan saham perusahaan ke masyarakat. Dalam hal ini
Bapepam berusaha untuk melindungi kepentingan (calon-calon) investor agar tidak
dirugikan oleh (calon) emiten.
Setelah
proses emisi saham selesai, emiten harus melaporkan realisasi penggunaan dana
yang diperoleh dari emisi saham, kepada Bapepam. Bapepam akan memeriksa apakah
realisasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dicantumkan dalam
prospectus.
Selain
itu setiap enam bulan dan pada akhir tahun buku, emiten wajib mengirimkan
laporan keuangannya kepada Bapepam dan Bursa Efek Indonesia dan mengiklankan
laporan keuangan tersebut di dua surat kabar.
Laporan
keuangan tahunan harus diaudit oleh KAP anggota Forum Akuntan Pasar Modal.
Sedangkan laporan keuangan tengah tahunan bisa diaudit atau di review terbatas
oleh KAP anggota Forum, atau disusun oleh manajemen tanpa review terbatas atau
tanpa di audit.
Keterlambatan
dalam memasukkan laporan keuangan ke Bapepam bisa dikenakan denda Rp.
1.000.000,- per hari.
Jika
di kemudian hari, emiten membutuhkan tambahan dana lagi, maka ia bisa melakukan
penawaran umum terbatas (right issue). Proses right issue harus dilakukan
sesuai dengan peraturan Ketua Bapepam No. Kep. 57/PM/1996 tanggal 17 januari
1996. Sebelumnya perusahaan harus membuat prospectus yang diiklankan di surat
kabar. Proses right issue itu sendiri harus diaudit oleh KAP anggota Forum,
yang bukan merupakan KAP yang melakukan general audit atas laporan keuangan
emiten, untuk meyakinkan bahwa proses right issue tersebut tidak menyimpang
dari peraturan-peraturan Bapepam yang berlaku.
Right
Issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) adalah hak yang diberikan oleh emiten
kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru. Jika pemegang
saham lama tidak mau menggunakan haknya, maka hak tersebut bisa dialihkan
kepada pihak lain. Misalnya PT.ABC menawarkan kepada setiap pemegang satu
lembar saham lama untuk membeli tiga lembar saham baru. Berarti bila saudara
Ali memiliki 500 lembar saham lama, ia berhak untuk membeli 1500 lembar saham
baru.
·
TUJUAN PEMERIKSAAN ATAS
PROSES RIGHT ISSUE
Jenis audit yang dilakukan KAP atas proses right
issue termasuk jenis special audit, atau compliance audit.
Tujuan
pemeriksaannya adalah memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah
dilakukan sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
KEP-57/PM/1996 tanggal 17 januari 1996.
·
PERATURAN – PERATURAN
BAPEPAM YANG MENYANGKUT PROSES RIGHT
ISSUE
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang
berkaitan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, antara lain :
·
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.1 : Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
·
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan
Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.2 : Pedoman Mengenai Bentuk
dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
·
Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-59/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan
Prosspektus. Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan
lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.3 : Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Dimana
Para Pemegang Saham menerima Efek Yang Sama dan Terdapat Penambahan Modal
Disetor Kurang dari 35% (tiga puluh lima
persen), dan Peraturan Nomor.D.4 : Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Terlebih Dahulu, Dimana Para
Pemegang Saham menerima Efek Tidak Yang Sama atau Terdapat Penambahan Modal
Disetor 35% (tiga puluh lima persen)
atau lebih.
·
AUDIT PROSEDUR ATAS
PROSES RIGHT ISSUE
Karena
audit ini merupakan special audit, maka prosedur audit yang dijalankan juga
tidak seluas prosedur audit dalam suatu general audit, tetapi terbatas pada
hal-hal yang berkaitan dengan proses right issue.
Prosedur
audit tersebut antara lain :
·
Meminta copy,
Pernyataan Pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.2.
·
Meminta copy,
Prospektus dan iklan Prospektus tersebut memeriksa apakah bentuk dan Isi
Prospektus sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.3. atau IX.D.4.
·
Meminta Akte Notaris
yanag berhubungan dengan Right Issue.
·
Membandingkan Laporan
Hasil Penjatahan Saham dengan Daftar Hasil Penjatahan Saham yang diterbitkan
oleh Biro administrasi Efek yang mengelola administrasi perusahaan.
·
Membandingkan Hak untuk
memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan
dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
·
Memeriksa Formulir
Konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para
pemegang saham dan jumlah yang seharusnya menjadi hak mereka.
·
Memeriksa Formulir
Konfirmasi Penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan dengan
keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
·
Meminta rekening Koran
atau daftar pembayaran ataaas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
·
Mengirim surat
konfirmasi kepada pemegang saham utama perusahaan, bahwa sisa saham yang tidak
diambil oleh pemegang hak (pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham
utama.
Tags
:
Audit
,
Right issue