Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
PPh
pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan
yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari
pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri. |accounting-media.blogspot.com|
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima
pensiun
3. Penerima
honorarium
4. Penerima
upah
5. Orang
pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian
subjek pajak :
1. Pejabat
perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian
objek pajak PPh pasal 21 :
1. Pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna,
beasiswa
2. Penerimaan
dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh WP atau pemerintah
3. Iuran
pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh
menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh
pemberi kerja
4. Zakat yang
diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 :
Misal : Si Ali adalah karyawan PT.
XYZ dengan status kawin dan anak 3, gaji sebulan Rp. 30.000.000 pada Januari ,
PT. XYZ juga membayar Jamsostek, maka cara perhitungan PPh 21 sebulan adalah
sebagai berikut :
Gaji Sebulan :
Gaji pokok : ................Rp.
30.000.000,-
Tunjangan kesehatan ...Rp.
..1.000.000,-
Lain-lain .....................Rp.
11.368.683,-
Jamsostek(JK+JKK) ....Rp.....
162.000,-
----------------------------------------------------
...Total .........................Rp.42.530.683,-
dikurangi :
.....JHT..........................Rp.....
600.000,- ( 2 % dari gaji pokok )
Total Pendapatan sebulan : Rp.
41.930.683
PPh 21 atas Gaji
Pendapatan setahun ( Rp. 41.930.683
x 12 )..................... .....Rp. 503.168.196,-
dikurangin biaya jabatan setahun
maksimum RP. 6.000.000, ...Rp......6.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
...................................Penghasilan
Netto ....................................Rp.497.168.196,-
PTKP setahun :
Wajib Pajak sendiri ......RP.
24.300.000,-
Kawin
........................Rp....2.025.000,-
Anak (3 x
1.320.000)....Rp....6.075.000,-
----------------------------------------------------------------
Total PTKP
.............................................................................
Rp.32.400.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghasilan kena Pajak Setahun
................................................Rp.464.768.196,-
Pembulatan seribu
kebawah.......................................................Rp.464.768.000,-
PPh terhutang 5 % x 50.000.000= Rp. 2.500.000,-
......................15% x
200.000.000= Rp. 30.000.000,-
.......................25%x
214.768.000= Rp. 53.692.000,-
-----------------------------------------------------------------------
TOTAL Pajak setahun
......................Rp.86.192.000,-
Pajak sebulan 86.192.000 / 12 bulan
= Rp. 7.182.666
Catatan : apabila tanggal pengukuhan
NPWP dan Nomor NPWP tidak diisi, maka pajak terhitung akan di tambah 20% , dari
contoh diatas apabila karyawan tersebut belum ada NPWP maka pajaknya akan
menjadi Rp. 8.619.199