Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Subsequent events
adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporan posisi
keuangan ( neraca ) tetapi sebelum
diterbitkannya laporan audit, yang mempunyai akibat yang material terhadap
laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam
laporan tersebut. |accounting-media.blogspot.com|
1. Peristiwa
yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada
tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) dan berdampak terhadap taksiran yang
melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
Laporan
keuangan harus disesuaikan untuk setiap perubahan estimasi sebagai akibat dari penggunaan bukti tambahan
tersebut.
Contoh
: kerugian sebagai akibat tidak tertagihnya piutang kepada pelanggan yang
menuju kebangkrutan setelah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) merupakan indikasi keadaan yang
ada pada tanggal laporan posisi keuangan
( neraca ), oleh karena itu laporan keuangan harus disesuiakan sebelum
diterbitkan.
Dilain
pihak , kerugian yang sama tetapi diakibatkan karena pelanggan mengalami
kebangkrutan karena kebakaran atau banjir setelah tanggal laporan posisi
keuangan ( neraca ), bukan merupakan
kondisi yang ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ), sehingga
laporan keuangan tidak perlu disesuikan.
Penyelesaian
tuntutan hukum yang jumlahnya berbeda dengan jumlah utang yang sudah dicatat
membutuhkan penyesuain laporan keuangan jika peristiwa yang menyebabkan
timbulnya tuuntutan tersebut telah terjadi atau ada sebelum tanggal laporan
posisi keuangan ( neraca ).
2. Peristiwa
– peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi
yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) , namun kondisi
tersebut ada sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
3. Peristiwa
– peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi
yang tidak ada pada tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ), namun kondisi
tersebut ada sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
Peristiwa
– peristiwa tersebut tidak memerlukan penyesuaian terhadap laporan keuangan.
Namun
beberapa peristiwa mungkin memerlukan pengungkapan agar laporan keuangan tidak
menyesatkan pembacanya.
Contoh
:
· Penjualan
obligasi atau penerbitan saham baru
· Pembelian
bisnis
· Terjadinya
tuntunan hukum yang disebabkan oleh peristiwa yang terjadi sesudah tanggal
laporan posisi keuangan ( neraca )
· Kerugian
asset tetap atau persediaan yang diakibatkan oleh kabakaran atau,
· Kerugian
yang diakibatakan oleh kondisi ( seperti penyebab utama kebangkrutan pelanggan
) yang timbul setelah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ).
Menurut SAK ETAP ( IAI, 2009 :156 )
Peristiwa
setelah akhir periode pelaporan adalah peristiwa – peristiwa, menguntungkan
maupun tidak menguntungkan, yang terjadi setelah akhir periode pelaporan sampai
dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan. Ada dua jenis peristiwa setelah
akhir periode pelaporan, yaitu sebagai berikut.
1. Peristiwa
yang memberikan bukti atas suatu kondisi yang telah terjadi pada akhir periode
pelaporan ( peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan
penyesuain )
2. Peristiwa
yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah akhir periode pelaporan (
peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuian. )
Peristiwa
Setelah Akhir Pelaporan Yang Memerlukan Penyesuaian
Entitas harus membuat penyesuaian jumlah yang diakui
dalam laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang terkait, untuk mencerminkan
peristiwa setelah akhir periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.
Peristiwa
Setelah Akhir Periode Pelaporan yang Tidak Memerlukan Penyesuaian
Entitas tidak boleh menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan atas peristiwa
setelah akhir periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.
Jika entitas mengumumkan dividen kepada pemegang
saham setelah akhir periode pelaporan, maka entitas tidak boleh mengakui
deviden tersebut sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan.
Menurut PSAK No. 8 ( Revisi 2010 )
8.2
Peristiwa
setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi
antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk
terbit, peristiwa yang menguntungkan
maupun yang tidak. Peristiwa – peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi
dua jenis, yaitu :
1. Peristiwa
yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (
peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan ); dan
2. Peristiwa
yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan ( peristiwa
penyesuian setelah periode pelaporan )
Tanggal
laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal
yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan
keuangan telag diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggungjawab
atas laporan keuangan tersebut.
Peristiwa
Penyesuai Setelah Periode Pelaporan
Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan.
Peristiwa
Nonpenyesuai Setelah Periode Pelaporan.
Entitas tidak menyesuiakan jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode
pelaporan.
Entitas
tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah
periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atau
dihentikan usahanya , atau jika manjemen tidak memiliki alternatif lain yang
realistis kecuali melakukan hal tersebut.
Selain
itu, menurut penulis, subsequent events yang harus diaudit oleh akuntan public
adalh sebagai berikut.
Selain itu, menurut penulis, subsequent events yang
harus diaudit oleh akuntan public adalah sebagai berikut.
1. Subsequent
collection ( penagihan sesudah tanggal laporan posisi keuangan
( neraca ),sampai
mendekati tanggal selesainya pekerjaan lapangan / audit field work ), yang harus dilaksanakan dalam
pemeriksaan piutang dan barang dalam perjalanan.
2. Subsequent
payment ( pembayaran sesudah tanggal laporan posisi keuangan ( neraca ) sampai
mendekati tanggal selesainya audit field work), yang harus dilaksanakan dalam
pemeriksaan liabilitas dan biaya yang masih harus dibayar.
Tags
:
Subsequent Events