Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media - International
Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik
yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards
Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di bawah International
Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntansi di tingkat
internasional yang didirikan tahun 1977. Keberadaan IPSASB bermula dari
kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan
terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar
internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk
merealisasikan manfaat tersebut.
Pertanggungjawaban
dan Transparansi dalam sektor publik =
Langkah 1 :
Langkah 1 :
bertanggung
jawab hanya untuk aspek keuangan (sampai tahun 1980an)
Langkah 2:
Langkah 2:
bertanggung jawab untuk hubungan dan tujuan anggaran yang
dicapai (dari input - throughput - output)
Langkah 3:
Bertanggung jawab dengan dialog stakeholder (1990 - 2004)
(dari input - throughput - output - hasil)
Langkah
4:
jaringan organisasi dan stakeholder kemitraan (2006) (Dari
input - throughput - output - hasil)
Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB
sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai
negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB
yang dinyatakan dalam exposure draft.
IPSAS
yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik,
baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah
mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual
dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting
Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International
Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam
IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan
isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS.
Diadopsinya IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara
diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan yang
dilaporkan entitas-entitas sektor publik di seluruh dunia. Dalam mendorong
pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di
berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun
standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan
keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing.
Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya
boleh mengklaim telah mematuhi IPSAS jika laporan keuangan itu memenuhi semua
ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar.
Tujuan IPSAS
Untuk improvisasi kualitas pelaporan keuangan untuk tujuan
umum oleh entitas sektor publik, yang mengarah ke penilaian informasi yang
lebih baik dari alokasi sumber daya keputusan yang dibuat oleh Pemerintah,
sehingga Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Cakupan IPSAS adalah standar akuntansi untuk aplikasi oleh Pemerintah nasional, regional (misalnya, negara bagian, propinsi, teritorial) Pemerintah, lokal (misalnya, kota, kota) Pemerintah dan badan pemerintah terkait (misalnya, lembaga,dan komisi. Standar IPSAS secara luas digunakan oleh organisasi antar pemerintah. IPSAS tidak berlaku untuk badan usaha pemerintah.
Cakupan IPSAS adalah standar akuntansi untuk aplikasi oleh Pemerintah nasional, regional (misalnya, negara bagian, propinsi, teritorial) Pemerintah, lokal (misalnya, kota, kota) Pemerintah dan badan pemerintah terkait (misalnya, lembaga,dan komisi. Standar IPSAS secara luas digunakan oleh organisasi antar pemerintah. IPSAS tidak berlaku untuk badan usaha pemerintah.
Konvergensi
IPSAS dengan IFRS
IPSAS berdasarkan Standar Pelaporan
Keuangan Internasional Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS),
sebelumnya dikenal sebagai IAS. IFRS yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Internasional (IASB). IPSASB IFRS menyesuaikan dengan konteks sektor publik
yang tepat. IPSASB beradaptasi
dengan IFRS untuk konteks sektor publik jika perlu. Dalam melaksanakan proses
itu, upaya IPSASB, Jika memungkinkan, untuk mempertahankan perlakuan akuntansi
dan teks asli dari IFRS kecuali ada isu signifikan terhadap sektor publik.
Standar
akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini
adalah:
- IPSAS 1—Presentation of Financial Statements
- IPSAS 2—Cash Flow Statements
- IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
- IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
- IPSAS 5—Borrowing Costs
- IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements
- IPSAS 7—Investments in Associates
- IPSAS 8—Interests in Joint Ventures
- IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions
- IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
- IPSAS 11—Construction Contracts
- IPSAS 12—Inventories
- IPSAS 13—Leases
- IPSAS 14—Events After the Reporting Date
- IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation
- IPSAS 16—Investment Property
- IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment
- IPSAS 18—Segment Reporting
- IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
- IPSAS 20—Related Party Disclosures
- IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
- IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government Sector
(IFAC, 2010)
- IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers)
- IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial Statements
- IPSAS 25—Employee Benefits
- IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets
- IPSAS 27—Agriculture
- IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation
- IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement
- IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures
- IPSAS 31—Intangible Assets. (IFAC, 2010)
Tags
:
Akuntansi
,
Internasional
,
Publik
,
Standar