Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media - Anda
mengikuti Asuransi Jiwa? Tahu kapan Asuransi Jiwa akan berakhir? Atau menurut
Anda Asuransi Jiwa itu bisa seumur hidup kita? Nahh. Kali ini saya akan
memberitahu Anda tentang kapan asuransi jiwa bisa berakhir. Setidaknya ada
empat hal yang bisa menyebabkan asuransi jiwa itu berakhir. Simak ke-empat
penyebab tersebut berikut ini.
1. Karena
Terjadi Evenemen
Dalam
asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah
meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa
antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang
diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa
sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak
meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian
yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak
telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa
berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan
meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak
terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena
Jangka Waktu Berakhir
Dalam
asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi
bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku
asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung
berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan
mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu
asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir
sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah
uang kepada tertanggung.
3. Karena
Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila
orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah
meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui
kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata
bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada
pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya
asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung
betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu
gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak
menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk
memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan
pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila
orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka
asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah
masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan
dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan
sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada
peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi
sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini
akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena
Asuransi Dibatalkan
Asuransi
jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan
tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi
sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan
asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi
dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar,
tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali
atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya?
Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya
bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.