Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media - Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari
diadakan asuransi;
b. Nama
tertanggung;
c. Nama
orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat
mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah
asuransi;
f. Premi
asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan
syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua
pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari
diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari
dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi
itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko
menjadi beban penanggung.
b. Nama
tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama
tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis.
Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi
berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian
dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula
penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu
dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan
tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan.
c. Nama
orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan
badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya
badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang
merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui
wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya
diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini,
tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat
mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen
merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko
menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal
1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung
berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk
sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah
Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang
diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib
dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau
pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu
asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan
jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas
antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut,
asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
Premi
Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh
tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap
bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung
pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan
asuransi.
Penanggung,
Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu
penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban
risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi
evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti
kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka
penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu
usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian
kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan
jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya
seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum
milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga
dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga
(the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang
berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang
ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini
apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung
yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang
ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan.
Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen
meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan
sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati
pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat
disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku
pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung.
Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya.
Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri
berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada
penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus
penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa
untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.