Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Apa yang Anda ketahui
tentang Pajak? Apakah Anda tahu tentang fungsi Pajak? Sebagian besar dari kita
pasti hanya mengetahui pajak digunakan untuk Pembangunan Negara atau sering
kita melihat di media masa Pajak hanya digunakan sebagai bahan korupsi
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pada hakikatnya, Pajak memiliki empat
fungsi dasar, yaitu:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh
dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja
pegawai, belanja barang-barang pemeliharaan, dan sebagainya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya, dalam
rangka menggiring investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan
berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi
dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar
negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini
bisa dilakukan antara lain dengan jalan
mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak
yang efektif dan efisien,
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Demikian empat Fungsi Pajak di
Indonesia. Sumber artikel ini dari Buku Pajak
di Indonesia karangan Trisni Suryarini & Tarsis Tarmudji yang
diterbitkan oleh Graha Ilmu. Terimakasih.
Tags
:
Pajak