Fungsi Pajak di Indonesia

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Apa yang Anda ketahui tentang Pajak? Apakah Anda tahu tentang fungsi Pajak? Sebagian besar dari kita pasti hanya mengetahui pajak digunakan untuk Pembangunan Negara atau sering kita melihat di media masa Pajak hanya digunakan sebagai bahan korupsi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pada hakikatnya, Pajak memiliki empat fungsi dasar, yaitu:
  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang-barang pemeliharaan, dan sebagainya.
  2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya, dalam rangka menggiring investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan  jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien,
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Demikian empat Fungsi Pajak di Indonesia. Sumber artikel ini dari Buku Pajak di Indonesia karangan Trisni Suryarini & Tarsis Tarmudji yang diterbitkan oleh Graha Ilmu. Terimakasih.
Tags :

Related : Fungsi Pajak di Indonesia