Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Bagi Anda yang sedang
mempelajari mata kuliah Perpajakan maupun yang sudah berkewajiban membayar
pajak. Kali ini saya akan memposting artikel yang berisi tentang
Istilah-Istilah dalam Perpajakan yang akan sering Anda jumpai di mata kuliah
Perpajakan maupun pada saat proses pembayaran pajak.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
akan dijumpai istilah-istilah maupun pengertian-pengertian seperti dibawah ini:
· Wajib Pajak (WP)
Adalah
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak dan pemotong pajak tertentu.
· Badan
Adalah
sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha
maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi
sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lain.
· Masa Pajak
Adalah
jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan, yaitu paling lama tiga bulaan takwim.
· Tahun Pajak
Adalah
jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun takwim.
· Bagian Tahun Pajak
Adalah
bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
· Pajak yang Terutang
Adalah
pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak,
atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
· Penanggung Pajak
Adalah
orang pribadi atau baadan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurutr
ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Surat Paksa
Adalah
surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Adalah
suatu sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wjib pajak.
· Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT)
Adalah
surat yang boleh digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
· Surat Setoran Pajak (SPP)
Adalah
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank
badan usaha milik negara atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran
lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
· Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB)
Adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi yang masih harus dibayar.
· Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB)
Adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
· Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan
atau denda.
Demikianlah beberapa istilah-istilah dan
pengertiannya yang akan sering kita jumpai dalam mempelajari Perpajakan.
Terimakasih.
Tags
:
Pajak