Jenis-Jenis Pajak Daerah

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pembangunan Daerah.

Pajak Daerah dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu:
  1. Pajak Provinsi, terdiri dari:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b.      Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
e.       Pajak Bea Balik Nama Tanah (Pulasi)
f.       Pajak Izin Penangkapan Ikan di Wilayahnya
  2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Anjing
i.        Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
j.        Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
k.      Pajak Pembangunan
l.        Pajak Radio
m.    Pajak Bangsa Asing
n.      Pajak Potong Hewan
o.      Pajak Lain-lain
  3.  Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi terdiri dari:
a.       Bea Jalan/Jembatan
b.      Bea Pangkalan
c.       Bea Pembangunan
d.      Bea Sepadan/Izin Bangunan
e.       Bea Penguburan
f.       Bea Atas Pengujian Kendaraan Bermotor
g.      Retribusi Jembatan Timbang
h.      Retribusi Stasiun Bus, Taksi, dan Sebagainya
i.        Retribusi Tempat Rekreasi
j.        Retribusi Pasar
k.      Retribusi Pesanggrahan
l.        Retribusi Pelelangan Ikan
  4.  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, per 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. PBB itu sendiri adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Itulah Jenis-jenis Pajak Daerah yang bisa saya jelaskan. Terimakasih.
Tags :

Related : Jenis-Jenis Pajak Daerah