Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Pajak Daerah adalah
iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Pemda) dan pembangunan Daerah.
Pajak Daerah dapat dibedakan menjadi
beberapa bagian, yaitu:
1. Pajak Provinsi, terdiri dari:
a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Pajak
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
e. Pajak
Bea Balik Nama Tanah (Pulasi)
f. Pajak
Izin Penangkapan Ikan di Wilayahnya
2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Pajak
Hotel
b. Pajak
Restoran
c. Pajak
Hiburan
d. Pajak
Reklame
e. Pajak
Penerangan Jalan
f. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak
Parkir
h. Pajak
Anjing
i.
Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum
j.
Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
k. Pajak
Pembangunan
l.
Pajak Radio
m. Pajak
Bangsa Asing
n. Pajak
Potong Hewan
o. Pajak
Lain-lain
3. Retribusi Daerah
Retribusi
Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi terdiri dari:
a. Bea
Jalan/Jembatan
b. Bea
Pangkalan
c. Bea
Pembangunan
d. Bea
Sepadan/Izin Bangunan
e. Bea
Penguburan
f. Bea
Atas Pengujian Kendaraan Bermotor
g. Retribusi
Jembatan Timbang
h. Retribusi
Stasiun Bus, Taksi, dan Sebagainya
i.
Retribusi Tempat Rekreasi
j.
Retribusi Pasar
k. Retribusi
Pesanggrahan
l.
Retribusi Pelelangan Ikan
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, per 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) merupakan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. PBB itu sendiri
adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan
dan/atau kedudukan social ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang
mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Itulah Jenis-jenis Pajak Daerah yang
bisa saya jelaskan. Terimakasih.
Tags
:
Pajak