Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media - Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan
dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga Negara pada umumnya.
Ada beberapa jenis pajak negara, antara
lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hokum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan
progresif, proporsional, atau regresif. Pajak penghasilan terdiri dari beberapa
jenis pajak, yaitu:
a. Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21)
PPh pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa, gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
b. Pajak
Penghasilan Pasal 22 (PPh pasal 22)
PPh pasal 22 adalah pajak
penghasilan yang dipungut oleh (1) Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan
dengan pembayaran atas penyerahan barang. (2) Badan-badan tertentu, baik badan
pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain.
c. Pajak
Penghasilan Pasal 23 (PPh pasal 23)
PPh pasal 23 adalah pajaak
penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh pasal 21, yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek dalam negeri, penyelenggaraan
kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
d. Pajak
Penghasilan Pasal 24 (PPh pasal 24)
PPh pasal 24 adalah pajak yang
terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang
terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam Negeri.
e. Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh pasal 25)
PPh pasal 25 adalah angsuran pajak
penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan
dalam tahun pajak berjalan. Angsuran PPh pasal 25 tersebut dapat dijadikan
sebagai kredit pajak terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan
Wajib Pajak pada akhir tahun pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) tahun pajak penghasilan.
f. Pajak
Penghasilan Pasal 26 (PPh pasal 26)
PPh pasal 26 adalah pajak
penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari
Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai
dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia menganut
system tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen.
3. Bea Materai
Bea
Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
4. Cukai
Cukai adalah
pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang
menikmati/menggunakan objek cukai. Objek cukai pada saat ini adalah cukai hasil
tembakau (rokok, cerutu, dsb.), Etil Alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol
atau minuman keras.
Demikianlah sedikit penjelasan saya
mengenai Jenis Pajak Negara yang digunakan oleh Indonesia. Saat ini, Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) sudah tidak lagi menjadi Pajak Negara melainkan sudah
dialihkan menjadi Pajak Daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 per 1 Januari
2014. Terimakasih.
Tags
:
Pajak