Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Akad Tabarru’ (gratuitous contract) adalah perjanjian
yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi
nirlaba). Tujuan dari transaksi ini adalah tolong menolong dalam rangka berbuat
kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya
kebaikan). Dalam akad Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak
mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya karena ia hanya mengharapkan
imbalan dari Allah SWT. Namun, tidak mengapa jika pihak yang berbuat kebaikan
meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melakukan akad tabarru’
tersebut, sepanjang tidak mengambil laba dari akad tersebut.
Ada 3 bentuk akad Tabarru’, yaitu:
1. Meminjamkan Uang
Meminjamkan
uang termasuk akad Tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas
pinjaman yang diberikan, karena setiap kelebihan tanpa ‘iwad adalah riba. Ada 3
jenis pinjaman, yaitu:
a. Qardh:
merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain
mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.
b. Rahn:
merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah
tertentu.
c. Hiwalah:
bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
2. Meminjamkan Jasa
Meminjamkan
jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk akad Tabarru’. Ada 3 jenis
pinjaman jasa, yaitu:
a. Wakalah:
memberikan pinjaman berupa kemampuan kita saat ini untuk melakukan sesuatu atas
nama orang lain.
b. Wadi’ah:
merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini telah dirinci
tentang jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama pemberian jasa
tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.
c. Kafalah:
merupakan bentuk turunan akad wakalah, dimana pada akad ini terjadi atas
wakalah bersyarat.
3. Memberikan Sesuatu
Dalam
akad ini, pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk akad ini,
yaitu:
a. Waqaf:
merupakan pemberian dan penggunaan pemberian yang dilakukan untuk kepentingan
umum dan agama, serta pemberian itu tidak dapat dipindahtangankan.
b. Hibah,
Shadaqah: merupakan pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Tags
:
Ekonomi Syariah