Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Akad Tijarah (compensational contract) merupakan akad
yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang
diperoleh, akad Tijarah sapat dibagi menjadi dua, yaitu natural uncertainty contract dan natural certainty contract. Berikut adalah penjelasan dari
masing-masing hal tersebut dan jenis-jenisnya.
Natural
Uncertainty Contract
Merupakan kontrak yang diturunkan dari
teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang
mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk
mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan
imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara
lain:
1. Mudharabah: yaitu bentuk kerjasama
antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan
dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang
tidak ada unsure kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib.
2. Musyarakah: akad kerjasama yang terjadi
antara pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan
usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai
dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai
dengan kontribusi modal.
3. Sukuk (obligasi syariah): merupakan
surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
4. Saham syariah yang produknya harus
sesuai syariah. Syarat lainnya: a) perusahaan tersebut memiliki piutang dagang
yang relative lebih kecil dibandingkan total asetnya, b) perusahaan tersebut
memiliki utang yang kecil dibandingkan nilai kapitalisasi pasar, c) perusahaan
memiliki pendapatan bunga kecil.
Natural
Certainty Contract
Merupakan kontrak yang diturunkan dari
teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang
dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal akad
dengan pasti tentang jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi
ini secara tidak langsung kontrak jenis ini akan memberikan imbal hasil yang
tetap dan pasti karena sudah diketahui ketika akad. Jenis dari kontrak ini ada
beberapa, antara lain:
1. Murabahah: transaksi penjualan barang
dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati
antara penjual dan pembeli.
2. Salam: transaksi jual beli dimana barang
yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan
pembayarannya dilakukan secara tunai.
3. Istishna’: memiliki system yang mirip
dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan
dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.
4. Ijarah: akad sewa-menyewa antara pemilik
objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.
Tags
:
Ekonomi Syariah