Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Pengertian partai
politik disebutkan secara khusus dalam UU RI No 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pertanggungjawaban keuangan yang
transparan oleh partai politik merupakan bentuk kepatuhan terhadap
undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu. Partai politik harus
mampu dan melaksanakan pertanggungjawaban terhadar seluruh sumber daya keuangan
yang digunakan kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelola
keuangan partai politik serta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye
(semua peserta pemilu),serta Laporan Keuangan (khusus untuk partai politik),
yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk
diakses publik.
Akuntabilitas yang tinggi dapat
menciptakan good political party
governance sehingga dapat meminimalisasi kecurangan penyalahgunaan dana dan
mengantisipasi munculnya konflik. Penerapan kewajiban tata administrasi
keuangan dan system pelaporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan
independen akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang bersih
dalam rangka membengun demokrasi yang berkredibilitas dan dapat menciptakan
kepercayaan publik kepada pemerintah dan pertanggungjawaban peserta pemilu
kepada publik.
Realitas yang ada masih menunjukkan
lemahnya kesadaran dan kepatuhan partai politik untuk membuat laporan
pertanggungjawaban atas penggunaan dananya. Faktanya pada nopember 2010, masih
ada 11 parpol kontestan pemilu 2009 yang belum menyerahkan laporan
pertanggungjawaban dana kampanyenya kepada KPU. Hal ini tentunya dapat
menghambat pembangunan demokrasi yang berkredibilitas. Di sisi lain, standar
akuntansi yang ada, yaitu PSAK 45, merupakan standar akuntansi keuangan yang
dibuat IAI untuk organisasi nirlaba yang juga digunakan untuk partai politik.
PSAK 45 ini tidak cukup mengakomodir karakteristik partai politik yang berbeda
dengan organisasi nirlaba.
Oleh karena itu, perlu standar akuntansi
keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan partai politik. Dengan demikian
laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi,
dapat diandalkan, dan memiliki daya banding yang tinggi. Laporan yang baik
dapat digunakan semaksimal mungkin oleh para pengurus partai, anggota partai,
pemerintah, donator, kreditur, dan publik dalam membantu menilai, memonitor,
dan mengevaluasi kinerja partai, serta merencanakan gerak langkah partai
selanjutnya. Secara khusus, tujuan utama pembuatan laporan adalah
menginformasikan posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan
partai politik.
Sumber artikel ini adalah Buku “Akuntansi Sektor Publik” yang ditulis
oleh Abdul Halim & Syam Kusufi yang diterbitkan oleh Salemba Empat.
Terimakasih.
Tags
:
Akuntansi Sektor Publik