Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Riba berasal dari
bahasa Arab yang berarti tambahan (Al-Ziyadah),
berkembang (Al-Nuwuw), meningkat (Al-Irtifa’), dan membesar (Al-‘uluw). Setiap tambahan yang diambil
tanpa adanya suatu penyeimbang atau pengganti (‘iwad) yang dibenarkan syariah adalah Riba. Hal yang dimaksud
dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komesil
yang melegitimasi adanya penambahan secara adil, seperti jual beli, sewa
menyewa, atau bagi hasil proyek, dimana dalam transaksi tersebut ada faktor
penyeimbang berupa ikhtiar/usaha, risiko dan biaya (Antonio, 1999). Larangan riba
sebenarnya tidak berlaku untuk agama Islam saja, melainkan juga diharamkan oleh
seluruh agama selain Islam (Yahudi dan Nasrani).
Riba bisa dibedakan menjadi dua, yaitu
Riba Nasi’ah dan Riba Fadhl. Berikut adalah penjelasan dari kedua bentuk Riba
tersebut.
1. Riba Nasi’ah
Riba
Nasi’ah adalah riba yang muncul karena utang-piutang, riba nasi’ah dapat
terjadi dalam segala jenis transaksi kredit atau utang-piutang dimana satu
pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya. Kelebihan dari pokok
pinjamannya dengan nama apapun (bunga/interest/bagi
hasil), dihitung dengan cara apapun (fixed
rate atau floating rate), besar
atau kecil semuanya itu tergolong riba, sesuai QS 2:278-280.
Kelebihan
tersebut dapat berupa suatu tambahan atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan
terhadap yang berhutang. Untuk kelebihan jenis ini ada yang menyebutnya riba
qard. Misalnya Bank sebagai kreditor memberikan pinjaman dan mensyaratkan
pembayaran bunga yang besarnya ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi,
bunga inilah yang termasuk dalam riba nasi’ah. Demikian pula bunga yang
dibayarkan bank atas deposito atau tabungan nasabahnya.
Selain
itu, kelebihan tersebut dapat berupa tambahan yang melebihi pokok pinjamannya
karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang
telah ditetapkan. Atas kelebihannya ada yang menyebut riba jahiliyyah.
2. Riba Fadhl
Riba Fadhl
adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Riba jenis ini
dapat terjadi apabila ada kelebihan/penambahan pada salah satu dari barang
ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dilakukan dari tangan
ke tangan (tunai) atau kredit. Contoh: menukar perhiasan perak seberat 40 gram
dengan uang perak (dirham) senilai 3 gram. Selain itu, riba fadhl dapat terjadi
karena pertukaran atau barter barang tidak sejenis yang dilakukan secara
kredit. Contoh: transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan
cara tunai (spot).
Demikian penjelasan mengenai Pengertian
Riba dan Jenisnya. Sumber artikel ini dari buku “Akuntansi Syariah di Indonesia” karangan Sri Nurhayati-Wasilah yang
diterbitkan oleh Salemba Empat. Terimakasih.
Tags
:
Ekonomi Syariah