Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Definisi waralaba (franchise) menurut Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha
yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42
Tahun2007 tentang Waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan cirri
khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat
diartikan sebagai pengaturan bisnis yang pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) member/menjual hak kepada
pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan/atau jasa perusahaan
pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah
ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu
strategi system, format bisnis, dan pemasaran yang bertujuan untuk
mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu prosuk atau jasa. Waralaba juga
dapat diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginan
atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Menurut Longenecker, dkk., 2005, Franchising adalah suatu system pemasaran
yang melibatkan kedua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha
waralaba harus dijalankan sesuai dengan aturan dari pewaralaba.
Beberapa istilah dalam usaha waralaba:
1. Franchise
contract, adalah perjanjian hokum antara pewaralaba dan
terwaralaba.
2. Franchise,
adalah
hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
3. Franchisee
(terwaralaba),
adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang
kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
4. Franchisor
(pewaralaba),
adalah pihak yang memiliki bisnis dan menjual hak waralaba kepada terwaralaba.
Contoh waralaba yang sedang berkembang
di Indonesia adalah Alfamart dan Indomart, serta bisnis waralaba makanan cepat saji (KFC, Mc Donald's, PizzaHut, dll). Terimakasih.
Tags
:
Kewirausahaan