Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis retribusi
daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Retribusi
Jasa Umum. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang
disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jenis-jenis retribusi jasa umum antara lain:
a. Retribusi
pelayanan kesehatan
b. Retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan
c. Retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
d. Retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuhan mayat
e. Retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum
f. Retribusi
pelayanan pasar
g. Retribusi
pengujian kendaraan bermotor
h. Retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran
i.
Retribusi penggantian cetak peta
j.
Retribusi pengujian kapal perikanan
Retribusi
Jasa Usaha. Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang
disediakan oleh Pemerintan Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis-jenis
retribusi jasa usaha:
a. Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
b. Retribusi
pasar grosir dan/atau pertokoan
c. Retribusi
tempat pelelangan
d. Retribusi
terminal
e. Retribusi
tempat kursus parkir
f. Retribusi
tempat penginapan/villa
g. Retribusi
penyedotan kakus
h. Retribusi
rumah potong hewan
i.
Retribusi pelayanan pelabuhan kapal
j.
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
k. Retribusi
penyeberangan di atas air
l.
Retribusi pengolahan limbah cair
m. Retribusi
penjualan produksi daerah
Retribusi Perizinan Tertentu. Pungutan daerah
sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan
ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis retribusi
perizinan tertentu antara lain:
a. Retribusi
izin mendirikan bangunan (IMB)
b. Retribusi
tempat penjualan minuman beralkohol
c. Retribusi
izin gangguan
d. Retribusi
izin trayek
e. Retribusi
pengambilan hasil hutan
f. Retribusi
izin peruntukkan penggunaan tanah
Tags
:
Pajak