Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan proses
merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak (WP) agar utang pajak berada dalam
jumlah yang paling minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun
demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan
kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat
secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Pada tahap perencanaan pajak ini,
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar
dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya,
penekanan perencanaan pajak (tax planning)
adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak. Perencanaan pajak harus memenuhi
syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara
bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
Tahapan Tax Planning, antara lain:
a. Menganalisis
informasi yang ada (analyzing the
existing data base)
b. Membuat
satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi
pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating
a tax plan)
d. Mencari
kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan
rencana pajak (updating the tax plan)
Dalam melakukan perencanaan pajak (tax planning), Wajib Pajak harus
mengikuti perkembangan dan perubahan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
perpajakan, agar dapat mengetahui apakah cara-cara yang lama masih sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku atau memungkinkan munculnya keuntungan fiskal yang baru adanya
perubahan tersebut.
Tags
:
Pajak