Perbedaan dan Persamaan Zakat dengan Pajak

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting MediaZakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahnya. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007).

Terdapat beberapa perbedaan antara zakat dan pajak (Syarwat, 2006), yaitu:
1.      Zakat merupakan manifestasi ketaatan umat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga negara kepada ulil amrinya (pemimpinnya).
2.      Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
3.      Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
4.      Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis territorial suatu negara saja.
5.      Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.
6.      Zakat harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya), sedang pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan.
                        
Sedangkan persamaan zakat dan pajak, antara lain:
1.      Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
2.      Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya.
3.      Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
4.      Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
5.      Zakat dan pajak dikelola oleh Negara pada pemerintahan Islam.

Related : Perbedaan dan Persamaan Zakat dengan Pajak