Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Zakat berbeda dengan
pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahnya. Pajak sendiri
diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2007).
Terdapat beberapa perbedaan antara zakat
dan pajak (Syarwat, 2006), yaitu:
1. Zakat
merupakan manifestasi ketaatan umat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah
SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga negara kepada ulil amrinya
(pemimpinnya).
2. Zakat
telah ditentukan kadarnya di dalam Al-Qur’an dan Hadis, sedangkan pajak
dibentuk oleh hukum negara.
3. Zakat
hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap
warga negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya.
4. Zakat
berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di negara
mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis territorial suatu
negara saja.
5. Zakat
adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak
memakai niat.
6. Zakat
harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya), sedang pajak dapat
dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan.
Sedangkan persamaan zakat dan pajak,
antara lain:
1. Bersifat
wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika
mengabaikannya.
2. Zakat
dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi
penggalangan dana maupun penyalurannya.
3. Zakat
dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah
ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
4. Tidak
ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
5. Zakat
dan pajak dikelola oleh Negara pada pemerintahan Islam.
Tags
:
Ekonomi Syariah