Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Objek jual beli atau perdagangan
dalam pasar modal dan Pasar Modal Syariah adalah efek atau surat berharga. Dalam
Pasar Modal Syariah, efek yang dapat diperdagangkan harus merupakan efek
syariah, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh emiten dimana pengelolaan
perusahaannya, dan cara penerbitan (emisi) efeknya memenuhi prinsip-prinsip
syariah.
Ada lima jenis efek syariah yang dapat
diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah, yaitu:
Saham Syariah. Adalah bukti kepemilikan
atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN)-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Obligasi Syariah. Adalah surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bahi hasil/margin/fee serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif (KIK) Reksadana Syariah. Adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksadana
Syariah.
Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah. Adalah
efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang
portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan asset
fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh
pemerintah, darana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara,
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Surat Berharga Komersial Syariah. Adalah
surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Tags
:
Pasar Modal