Pasar Modal Syariah di Indonesia

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang terlarang, seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lainnya. Penerapan prinsip-prinsip syariah melekat pada instrumen atau surat berharga atau efek yang diperjualbelikan (efek syariah) dan cara bertransaksinya sebagaimana diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.

Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional - MUI. Berbagai aturan juga sudah dikeluarkan oleh Bapepam terkait Pasar Modal Syariah. Peraturan yang dikeluarkan Bapepam selalu mengacu pada keputusan MUI yang berhubungan dengan Pasar Modal Syariah.
Walaupun telah disiapkan master plan pasar modal syariah berupa kerangka kebijakan pengembangan pasar modal syariah termasuk serangkaian peraturan, serta komponen pendukungnya seperti kebijakan akuntansi, hukum maupun bentuk poduk syariah, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih tergolong lambat, sebagai akibat dari (Hasil Studi Bapepam):
1.      Kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal.
2.      Terbatasnya ketersediaan informasi tentang Pasar Modal Syariah.
3.      Kurangnya sumber daya manusia (professional) yang ahli di bidang keuangan syariah.
4.      Pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai “dis-insentif’” oleh para pelaku.
5.      Kurangnya “insentif” sehingga pelaku lebih cenderung menerbitkan produk konvensional.
6.      Terbatasnya produk syariah yang dapat dijadikan portofolio reksadana (kendala dalam reksadana syariah).

Related : Pasar Modal Syariah di Indonesia