Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Pasar Modal Syariah
merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang terlarang, seperti riba, perjudian,
spekulasi, dan lainnya. Penerapan prinsip-prinsip syariah melekat pada instrumen
atau surat berharga atau efek yang diperjualbelikan (efek syariah) dan cara
bertransaksinya sebagaimana diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional MUI,
sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.
Pasar modal syariah di Indonesia secara
resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan
MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional - MUI. Berbagai aturan juga sudah dikeluarkan
oleh Bapepam terkait Pasar Modal Syariah. Peraturan yang dikeluarkan Bapepam
selalu mengacu pada keputusan MUI yang berhubungan dengan Pasar Modal Syariah.
Walaupun telah disiapkan master plan pasar modal syariah berupa
kerangka kebijakan pengembangan pasar modal syariah termasuk serangkaian
peraturan, serta komponen pendukungnya seperti kebijakan akuntansi, hukum
maupun bentuk poduk syariah, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia
masih tergolong lambat, sebagai akibat dari (Hasil Studi Bapepam):
1. Kurangnya
tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan pemodal.
2. Terbatasnya
ketersediaan informasi tentang Pasar Modal Syariah.
3. Kurangnya
sumber daya manusia (professional) yang ahli di bidang keuangan syariah.
4. Pola
kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai “dis-insentif’” oleh para pelaku.
5. Kurangnya
“insentif” sehingga pelaku lebih
cenderung menerbitkan produk konvensional.
6. Terbatasnya
produk syariah yang dapat dijadikan portofolio reksadana (kendala dalam
reksadana syariah).
Tags
:
Pasar Modal