Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Lembaga-lembaga yang
termasuk dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal, antara lain Kustodian, Biro
Administrasi Efek, dan Wali Amanat.
Kustodian adalah pihak yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Praktek Kustodian
dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek,
atau Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Kustodian
dilarang menangani efek dari manajer investasi yang terafiliasi. Misalnya,
manajer investasi Bank BCA dilarang menunjuk Bank BCA sebagai Kustodian, tetapi
harus Kustodian lainnya, seperti Bank Mandiri atau Bank BNI. Bagi Bank Umum
yang ingin menjadi Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Bapepam, bukan perizinan. Izin Usaha
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta izin usaha Perusahaan Efek
dikeluarkan oleh Bapepam.
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah
perusahaan yang menyelenggarakan administrasi kepemilikan efek serta mengurus
hak yang melekat pada efek tersebut. Izin usaha BAE dikeluarkan oleh Bapepam.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat biasanya berfungsi
dalam emisi obligasi dan Bank Umum dapat menjadi wali amanat setelah terdaftar
di Bapepam. Wali amanat dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten,
kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal pemerintah.
Tags
:
Pasar Modal