Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syari’ah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak
mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga
keuangan / perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
pada Al-Qur’an dan Hadits.
Atau dengan kata lain, Bank Islam adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.
Untuk menghindari pengoperasian bank
dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam.
Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap
persoalan pertentangan antara bunga bank dan riba. Dengan demikian, kerinduan
umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah
mendapat jawaban dengan lahirnya Bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia yang
gencarnya, pada sekitar tahun 1990an atau tepatnya setelah ada Undang-undang
No. 7 Tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun
1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau
Bank Syari’ah.
Sumber artikel ini dari buku Kebijakan
Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami oleh Drs. Muhammad, M.Ag. Penerbit
Salemba Empat. Terimakasih.
Tags
:
Ekonomi Syariah