Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Penghapusan Pencatatan (Delisting)
terjadi apabila saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kriteria
sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat
dikeluarkan dari pencatatan di Bursa. Tindakan penghapusan pencatatan saham
dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan
pihak emiten sendiri atau disebut voluntary
delisting.
Voluntary
delisting. Persyaratan delisting
saham atas permohonan perusahaan tercatat adalah:
a. Pengajuan
permohonan delisting dapat dilakukan
setelah saham tercatat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b. Rencana
delisting telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
c. Perusahaan
tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham
yang tidak menyetujui rencana delisting tersebut.
Delisting
saham
oleh Bursa. Bursa akan menghapus pencatatan saham apabila perusahaan
sekurang-kurangnya mengalami satu kondisi berikut:
a. Kelangsungan
hidupnya tidak terjamin atau tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan yang
memadai.
b. Saham
di suspense di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta hanya diperdagangkan di
Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Pencatatan
Kembali (Relisting).
Perusahaan yang sudah di delist dari
Bursa Efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke Bursa asalkan telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa.
a. Emiten
yang di delist oleh Bursa dapat
mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di Bursa paling cepat 6
(enam) bulan sejak dihapuskannya dari pencatatan.
b. Pernyataan
pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif.
c. Telah
memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya delisting oleh Bursa.
d. Adanya
pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam
sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan
dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
e. Memiliki
komisaris independen, direktur yang tidak terafiliasi, komite audit, dan
sekretaris perusahaan.
f. Harga
dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100,-.
Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal
dan Manajemen Portofolio, Mohamad Samsul, Penerbit Erlangga. Terimakasih.
Tags
:
Pasar Modal