Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Komisaris Independen adalah anggota komisaris yang tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi, dan
pemegang saham pengendali.
Komisaris independen berjumlah proporsional
dengan jumlah saham yang dimiliki oleh non-pemegang saham pengendali. Ketentuannya
adalah jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya harus 30% dari seluruh
anggota komisaris. Komisaris independen juga dapat merangkap sebagai ketua
komite audit. Syarat-syarat untuk menjadi komisaris independen adalah sebagai
berikut:
a. Tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali dari perusahaan
tercatat yang bersangkutan.
b. Tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur atau dengan komisaris lainnya dari
perusahaan tercatat yang bersangkutan.
c. Tidak
bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi dengan
perusahaan tercatat yang bersangkutan.
d. Memahami
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang
saham pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 20%
atau lebih saham perusahaan atau yang memiliki kemampuan untuk menentukan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, pengelolaan atau kebijakan perusahaan
meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20%.
Dewan komisaris wajib memberikan
rekomendasi perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada seluruh anggota
direksi perusahaan tercatat yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 hari kerja
setelah dewan komisaris menerima laporan akhir hasil penelaahan komite audit
dengan melampirkan hasil penelaahan tersebut.
Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal
dan Manajemen Portofolio oleh Muhamad Samsul, Penerbit Erlangga. Belilah buku
yang asli untuk mendapatkan ilmu lebih banyak. Terimakasih.
Tags
:
Pasar Modal