Pengertian Komisaris Independen

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting MediaKomisaris Independen adalah anggota komisaris yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi, dan pemegang saham pengendali.

Komisaris independen berjumlah proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh non-pemegang saham pengendali. Ketentuannya adalah jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya harus 30% dari seluruh anggota komisaris. Komisaris independen juga dapat merangkap sebagai ketua komite audit. Syarat-syarat untuk menjadi komisaris independen adalah sebagai berikut:
a.      Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali dari perusahaan tercatat yang bersangkutan.
b.     Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur atau dengan komisaris lainnya dari perusahaan tercatat yang bersangkutan.
c.      Tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat yang bersangkutan.
d.     Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang saham pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 20% atau lebih saham perusahaan atau yang memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pengelolaan atau kebijakan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20%.
Dewan komisaris wajib memberikan rekomendasi perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada seluruh anggota direksi perusahaan tercatat yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah dewan komisaris menerima laporan akhir hasil penelaahan komite audit dengan melampirkan hasil penelaahan tersebut.

Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Muhamad Samsul, Penerbit Erlangga. Belilah buku yang asli untuk mendapatkan ilmu lebih banyak. Terimakasih.

Related : Pengertian Komisaris Independen