Pengertian Komite Audit

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan tercatat, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris untuk membantu melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam mengelola perusahaan tercatat.

Keanggotaan komite audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang, di mana seorang diantaranya merupakan Komisaris Independen perusahaan tercatat yang sekaligus merangkap sebagai ketua komite audit, sedangkan dua anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen, dan salah satu diantaranya harus memiliki kemampuan di bidang akuntansi dan/atau keuangan.
Komite audit bertugas memberikan pendapat professional yang indepanden kepada dewan komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris, yang meliputi:
a.      Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti laporan keuangan serta proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
b.     Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik.
c.      Menelaah kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
d.     Menelaah efektivitas pengendalian internal perusahaan.
e.      Menelaah tingkat kepatuhan perusahaan tercatat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
f.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan keputusan rapat direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh komite audit atau pihak independen yang ditunjuk oleh komite audit atas biaya perusahaan tercatat yang bersangkutan.
Komite audit wajib melaporkan hasil penelaahannya kepada seluruh anggota dewan komisaris selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah laporan itu selesai dibuat. Komite audit wajib menyampaikan laporan aktivitasnya kepada dewan komisaris secara berkala, sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan.

Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Mohamad Samsul, Penerbit Erlangga. Belilah buku yang asli untuk mendapatkan ilmu lebih banyak lagi. Terimakasih.

Related : Pengertian Komite Audit