Transaksi yang Dilarang Islam

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media – Dalam Islam, setian transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (an taradhim minkum) dan tidak bathil yaitu tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jika ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (al kharaj bi al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung risiko (al ghunmu bi al ghurmi)

Berikut adalah transaksi-transaksi yang dilarang dalam islam:
Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah. Barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba, dan sebagainya.
Riba. Adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Penipuan. Terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan dapat terjadi empat hal, yakni dalam kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan.
Perjudian. Adalah transaksi yang melibatkan dua belah pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media lainnya.
Gharar. Transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) terjadi ketika terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Ketidakpastian ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan.
Ihtikar. Penimbunan barang (ihtikar) adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.
Monopoli. Biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.
Bai’an Najsy. Rekayasa permintaan (bai’an najsy) dapat terjadi apabila satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
Suap. Dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada di masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan social dan persamaan perlakuan.
Ta’alluq. Penjualan bersyarat (ta’alluq) terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.
Bai’al Inah. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’al inah) terjadi ketika dua belah pihak yang seolah-olah melakukan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan penjual mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan pembeli mengharapkan kelebihan pembayaran.
Jual beli dengan cara Talaqqi Al-Rukban. Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, simana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

Sumber artikel ini dari buku Akuntansi Syariah di Indonesia, Sri Nurhayati & Wasilah, Penerbit Salemba Empat. Terimakasih.
Tags :

Related : Transaksi yang Dilarang Islam