Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Dalam Islam, setian
transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah
pihak (an taradhim minkum) dan tidak
bathil yaitu tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jika ingin memperoleh
hasil harus mau mengeluarkan biaya (al
kharaj bi al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung risiko (al ghunmu bi al ghurmi)
Berikut adalah transaksi-transaksi yang
dilarang dalam islam:
Semua aktivitas bisnis terkait
dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah.
Barang dan jasa yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang
memabukkan, narkoba, dan sebagainya.
Riba.
Adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas
penambahan tersebut.
Penipuan.
Terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui
pihak lain dan dapat terjadi empat hal, yakni dalam kualitas, kuantitas, harga,
dan waktu penyerahan.
Perjudian.
Adalah transaksi yang melibatkan dua belah pihak atau lebih, dimana mereka
menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu,
baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media
lainnya.
Gharar.
Transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar)
terjadi ketika terdapat incomplete
information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi.
Ketidakpastian ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak
yang dirugikan.
Ihtikar.
Penimbunan barang (ihtikar) adalah
membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya sehingga
barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga.
Monopoli.
Biasanya dilakukan dengan membuat entry
barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar agar ia
menjadi pemain tunggal di pasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.
Bai’an Najsy.
Rekayasa permintaan (bai’an najsy)
dapat terjadi apabila satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga
yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan
harga yang tinggi.
Suap.
Dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada di masyarakat, sehingga
menimbulkan ketidakadilan social dan persamaan perlakuan.
Ta’alluq.
Penjualan bersyarat (ta’alluq)
terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama
tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya
rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.
Bai’al Inah.
Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’al inah) terjadi ketika dua belah pihak yang seolah-olah melakukan
jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan penjual
mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan pembeli mengharapkan
kelebihan pembayaran.
Jual beli dengan cara Talaqqi
Al-Rukban. Jual beli dengan cara mencegat atau
menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, simana
pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya
sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan
memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
Sumber artikel ini dari buku Akuntansi
Syariah di Indonesia, Sri Nurhayati & Wasilah, Penerbit Salemba Empat. Terimakasih.
Tags
:
Syariah