Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Secara ekonomi, asuransi biasa diartikan sebagai sebuah
sistem untuk mengurangi atau mengatasi kehilangan atau kerugian finansial
dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke seseorang
atau badan lainnya.
Pengertian atau definisi autentik
asuransi terdapat dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian yang merumuskan bahwa asuransi adalah “Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikatkan diri pada Tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena krugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Sedangkan dalam pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), “Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang Tertanggung, dengan menerima suaatu premi,
untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntugan
yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu.”
Disamping definisi autentik tersebut,
para sarjana mengajukan beberapa pengertian atau definisi dari sudut pandang
ilmunya masing-masing, antara lain sebagai berikut.
Prof.
Wiryono Prodjodikoro, S.H., Asuransi adalah suatu
persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin,
untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang mungkin diderita
oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Prof.
Mehr dan Cammack, Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit eksposur (exposure) dalam
jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian,
kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Prof.
Mark R. Green, Asuransi
adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi risiko, dengan
jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam
batas-batas tertentu.
C.
Arthur William Jr. dan Richard M. Heins yang mendefinisikan
asuransi berdasarkan dua sudut pandang, ekonomi dan hukum. Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang
dilakukan oleh seoraang penaggung (ekonomi). Asuransi adalaah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang
atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial (hukum).
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae,
Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Asuransi