Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Hak cipta (copyright)
adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dari keorisinalitasan ciptaannya, misalnya
karangan, music, lagu, dan hak untuk memproduksi, memperbaiki,
mendistribusikan, atau menjual.
Pengaturan hak cipta diatur dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut dengan
UUHC). Adapun yang dimaksud dengan hak
cipta (copyright) adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang
berlaku.
Lebih lanjut, pengertian mengumumkan
atau memperbanyak ialah kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Sdebuah ciptaan untuk dapat memperoleh
perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat sebagai berikut.
Material Form.
Suatu ide atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang
dilindungi bukan suatu idea tau pemikiran.
Originality.
Suatu ciptaan benar-benar berasal dari orang yang mengaku sebagai penciptanya,
bukan berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan lain yang telah
ada.
Sumber Pustaka:
Suryana. 2013. KEWIRAUSAHAAN Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Penerbit
Salemba Empat
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas.
2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Bisnis