Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Secara etimologis,
istilah kredit berasal dari bahasa latin, credere
yang berarti kepercayaan. Dalam konteks perbankan, kredit berarti orang
yang mendapatkan kepercayaan dari bank. Kepercayaan yang diperoleh dari bank
pada umumnya sesuai dengan kegiatan utamaa perbankan, yaitu meminjamkan uang
kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kredit adalah nasabah yang mendapat kepercayaan dari bank dalam
bentuk peminjaman sejumlah uang.
Pengertian kredit berdasarkan
undang-undang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 butir 11
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
menyatakan bahwa “Kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengaan
pemberian bunga.”
Berkaitan dengan pengertian kredit
berdasarkan Undang-Undang Perbankan tersebut, menurut ketentuan Pasal 1 butir 5
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva
Bank Umum, yang dimaksud dengan kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga termasuk:
1. Cerukan
(overdraft), yaitu saldo negative pada
rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
2. Pengambilalihan
tagihan dalam rangka kegiatan anjak/piutang.
3. Pengambilalihan
atau pembelian kredit dari pihak lain.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae,
Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Bank