Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Pasal 1 angka 1 UU
Merek merumuskan bahwa merek (trademark) adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari definisi tersebut, beberapa
tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai merek adalah (1) kata, (2) huruf, (3)
angka, (4) gambar, (5) warna, dan (6) gabungan unsur-unsur tersebut.
Merek sebagaimana yang diatur dalam
undang-undang mencakup merek dagang dan merek jasa.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis merek yang telah
disebutkan, dalam UU Merek juga dikenal adanya merek kolektif (collective marks),
yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu perlindungan into
dapat diperpanjang.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae,
Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Bisnis