Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Paten adalah suatu pengakuan dari lembaga yang berwenang atas
penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan dan menjual
penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan. Pemberian hak monopoli atas
produk tersebut dimaksudkan untuk mendorong kreativitas dan inovasi para
penemu.
Paten
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Sementara itu, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. Istilah invensi digunakan untuk penemuan, sedangkan inventor digunakan untuk penemu. Suatu invensi
atau penemuan dapat diberikan paten apabila invensi tersebut mengandung unsure
(1) kebaruan (novelty), (2) langkah-langkah
inventif (inventive steps), dan dapat
diterapkan dalam industry (industrial
applicable).
Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
tersebut tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, paten sederhana diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhutung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Sumber Pustaka:
Suryana. 2013. KEWIRAUSAHAAN Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Penerbit
Salemba Empat
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas.
2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Bisnis