Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Persekutuan Komanditer (Commanditaire
Vennootschap/ CV), yaitu persekutuan beberapa orang dengan beberapa
orang yang hanya memasukkan modal, sementara yang lain mengelola CV. Dengan
demikian dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu:
Sekutu
komanditer atau sekutu pasif, yaitu sekutu yang hanya memasukkan modal tanpa
terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Tanggungjawab sekutu ini terbatas
pada modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Sekutu komanditer disebut juga sleeping partner.
Sekutu
komplementer aktif, yaitu sekutu yang menjalankan dan
memimpin perusahaan. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal yang
ditanam, tetapi kekayaan pribadinya. Sekutu komplementer disebut juga managing partner.
Cara mendirikan CV sama dengan cara
pendirian firma, antara lain: (a) akta pendirian dibuat dihadapan notaries, (b)
akta pendirian didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dan
(c) akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Dalam praktiknya, CV memiliki beberapa
bentuk, antara lain sebagai berikut.
1. Persekutuan Komanditer Murni.
Persekutuan yang hanya terdapat satu orang sebagai sekutu aktif, sedangkan yang
lain sebagai sekutu pasif.
2. Persekutuan Komanditer Campuran.
Perluasan dari firma yang membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi
sekutu aktif, sedangkan sekutu tambahan menjadi sekutu pasif.
3. Persekutuan Komanditer Bersaham.
Persekutuan ini didirikan dengan cara mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan (hanya para sekutu yang bisa memilikinya).
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo:
Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags
:
Ekonomi