Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting MediaPersekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/ CV), yaitu persekutuan beberapa orang dengan beberapa orang yang hanya memasukkan modal, sementara yang lain mengelola CV. Dengan demikian dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu:

Sekutu komanditer atau sekutu pasif, yaitu sekutu yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan. Tanggungjawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Sekutu komanditer disebut juga sleeping partner.
Sekutu komplementer aktif, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal yang ditanam, tetapi kekayaan pribadinya. Sekutu komplementer disebut juga managing partner.
Cara mendirikan CV sama dengan cara pendirian firma, antara lain: (a) akta pendirian dibuat dihadapan notaries, (b) akta pendirian didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dan (c) akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Dalam praktiknya, CV memiliki beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut.
1.      Persekutuan Komanditer Murni. Persekutuan yang hanya terdapat satu orang sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lain sebagai sekutu pasif.
2.      Persekutuan Komanditer Campuran. Perluasan dari firma yang membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu aktif, sedangkan sekutu tambahan menjadi sekutu pasif.
3.     Persekutuan Komanditer Bersaham. Persekutuan ini didirikan dengan cara mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan (hanya para sekutu yang bisa memilikinya).

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags :

Related : Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)