Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Istilah perusahaan
mulai dikenal pada saat disusunnya Rancangan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang
berlaku di Netherland (Belanda) sejak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi,
Wetboek van Koophandel dinyatakan
pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1848 hingga saat ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Wetboek
van Koophandel, yang disebut dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak
terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk
mencari laba (bagi diri sendiri).
Selain pengertian tersebut, beberapa
sarjana juga memberikan pengertian tentang perusahaan.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan
penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan
barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Menurut Mr. M. Polak, perusahaan
ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang
dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
Abdul
Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa
berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan
perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Dalam UU No 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b,
dirumuskan bahwa perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae,
Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Ekonomi